Berita Viral
NASIB Nenek 77 Tahun Dilaporkan 4 Putrinya ke Polisi, Bermula dari Jual Warisan Tanah dari Suami
Dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib nenek 77 tahun, Hj Kannut dilaporkan 4 putrinya ke polisi.
Hal itu bermula dari Hj Kannut menjual warisan tanah dari suami.
Nenek Kannut (77 tahun) warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel harus menjalani proses hukum di masa senja karena dilaporkan empat putrinya ke polisi akibat masalah warisan.
Baca juga: BERITA Pilkada Sumut Terkini: Bupati Asahan Surya Siap Jadi Cawagub Dampingi Bobby Nasution
Dengan menggunakan kursi roda, nampak nenek Kannut terlihat mendatangi Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor, Kamis (27/6/2024).
Di mana, Hj Kannut warga Perumnas Talang Kelapa Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar, itu dilaporkan ke empat anak kandungnya sendiri dengan dugaan melakukan pemalsuan dokumen.
Diketahui, perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ketika ditemui, Hj Kannut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.
Dikutip Tribun-medan.com dari TribunSumsel.com, Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.
Baca juga: Sosok Atiqa Aqila Zhafira, Anak Langkat Juarai Ajang Puteri Batik Cilik Sumatera Utara 2024
Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut ditahun 2018.
"Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.
Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.
"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.

Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara sebab almarhum suami dari Hj Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.
"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.
Lebih jauh Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.