Berita Viral
Penyebab Meninggalnya Afif Maulana Keluarga tak Diberitahu, Usai Diautopsi tak Diizinkan . . .
Pihak keluarga siswa SMP Padang Afif Maulana (13) disebut belum mendapatkan penyebab kematian Afif usai sebelumnya dinyatakan tewas
TRIBUN-MEDAN.com - Pihak keluarga siswa SMP Padang Afif Maulana (13) disebut belum mendapatkan penyebab kematian Afif usai sebelumnya dinyatakan tewas diduga dianiaya oknum Sabhara Polda Sumatera Barat.
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menyebutkan, adapun pada saat RS Bhayangkara membawa jenazah Afif ke rumah duka, keluarga hanya ditunjukan secarik kertas yang berisi dua poin keterangan.
"Sebelumnya secara lengkap belum mengetahui bahwa hasil yang diberikan ke keluarga itu hanya secarik kertas, Yang didalamnya termuat, satu kematian tidak wajar, kedua penyebab belum ditentukan," kata Diki saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).
Tak hanya disitu bahkan sebelumnya Diki juga menjelaskan, bahwa pihak keluarga tidak diizinkan untuk memandikan jenazah Afif setelah proses autopsi selesai dilakukan.
Adapun kata Diki pihak keluarga hanya diizinkan untuk melihat wajah Afif ketika jenazah tersebut dibawa ke kediaman keluarga di Padang.
"Tapi sayangnya pihak keluarga tidak boleh memandikan jenazah dirumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja," kata Diki
Padahal dijelaskan Diki, jika menganut kebiasaan masyarakat di Padang seseorang yang sudah meninggal harus dimandikan terlebih dahulu di rumah duka baru kemudian dikebumikan.
"Nah ini hanya boleh melihat wajahnya saja," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Diki bahwa keluarga kala itu mendapat larangan memandikan jenazah Afif dari RS Bhayangkara selaku pihak yang melakukan autopsi jasad siswa SMP tersebut.
Selain itu pihak RS Bhayangkara juga tak memberi penjelasan kenapa jenazah Afif dilarang dimandikan dirumah.
"Ini setelah kami proses dan tanpa alasan yang kuat juga sebenarnya (kenapa tidak boleh memandikan jenazah) dan keluarga tidak pernah melihat badan dan lain-lainnya gitu," pungkasnya.
Ajukan Perlindungan ke LPSK
Terkait kasus ini sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan permohonan perlindungan untuk 6 orang terkait kasus tewasnya Afif Maulana (13) diduga dianiaya polisi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menjelaskan, ke enam orang yang pihaknya ajukan ini merupakan keluarga Afif dan beberapa saksi terkait peristiwa tersebut.
"Kami akan mengajukan ada beberapa, ada 6 orang," kata Diki kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.