Sumut Terkini
ALASAN Wali Murid SMPN 2 Galang Demo ke Kantor Bupati, Gegara Lokasi Belajar Anaknya Direlokasi
Hal ini dilakukan karena sejak beberapa bulan lalu proses belajar mengajar untuk anak-anak mereka dilakukan di sekolah lain.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Puluhan wali murid SMP Negeri 2 Galang melakukan aksi unjukrasa ke kantor Bupati Deli Serdang Jumat, (28/6/2024).
Hal ini dilakukan karena sejak beberapa bulan lalu proses belajar mengajar untuk anak-anak mereka dilakukan di sekolah lain.
Mereka datang dengan menuntut agar anak-anak mereka bisa bersekolah di lokasi awal.
Informasi yang dihimpun SMP Negeri 2 ini berada di Desa Petumbukan.
Sementara proses belajar mengajar sudah dipindahkan ke Desa Pisang Pala sejak Januari 2024 atau awal mula semester genap.
Pemindahan proses belajar mengajar ini dilakukan Dinas Pendidikan Deli Serdang lantaran Pemkab Deli Serdang kalah dalam proses gugatan di Pengadilan melawan Alwasliyah.
Saat ini putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Beragam hal disampaikan oleh massa ketika aksi di depan pintu gerbang keluar kantor bupati.
Massa yang lebih banyak didominasi emak-emak tampak begitu sangat bersemangat dalam berorasi. Meski hanya memakai loundspeaker portable aktif.
"Sudah ekonomi sulit sekolah pun kok sulit. Kami minta anak-anak kami tetap dikembalikan ke tempat semula. Itu gedung Pemerintah bukan milik perorangan. Hidup, the power of emak-emak," teriak ramai-ramai massa.
Rohana (57) tahun menyebut 7 anaknya semuanya bersekolah di SMP Negeri 2.
Bersama dengan orangtua siswa yang lain mereka menyampaikan Desa Pisang Pala bukanlah tempat yang tepat untuk anak-anak mereka dipindahkan.
Hal ini lantaran selama ini banyak narkoba dan juga tindak kekerasan.
"Kemarin itu di Pisang Pala ada bacok-bacokan di depan anak-anak kami. Taulah pisang pala seperti apa. Di Pisang Pala itu nggak nyaman jadi Dinas Pendidikan jangan asal main pindahkan aja anak-anak kami," kata Rohana.
Informasi lain yang dikumpulkan perkara lahan di SMP Negeri 2 Galang sudah bergulir sejak tahun 1980an. Pada tahun 1988 sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 22 Datum/GTN 1987PN-LP tanggal 29 Agustus 1988.
Polemik Pedagang Liar di Berastagi, Pemkab Tertibkan Secara Bertahap |
![]() |
---|
Besok, PD PHJ Buat Garis Batas Kios Tempat Relokasi Baru Pedagang eks-Gedung IV Pasar Horas |
![]() |
---|
Longsor Proyek Terowongan PLTMH di Karo, Lima Pekerja jadi Korban, 2 di Antaranya Meninggal |
![]() |
---|
Sempat Ditunda, Besok Kejari Karo Lanjutkan Sidang Perdana Kasus Korupsi Profil Desa |
![]() |
---|
Pemkab Simalungun Kini Miliki Mall Pelayanan Publik, Layani Urusan Perizinan dan Adminduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.