Sumut Terkini

Emak-Emak Serbu Kantor Bupati Deli Serdang, Minta Anak-Anaknya Tak Direlokasi Sekolah: Duit Warisan?

Wali murid SMP Negeri 2 Galang teriak di kantor Bupati Deli Serdang, gegara menuntut agar anak-anak mereka bisa bersekolah di lokasi awal.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Tria Rizki

Emak-Emak Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Minta Anak-Anaknya Tidak Direlokasi Sekolahnya


TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Puluhan wali murid SMP Negeri 2 Galang melakukan aksi unjukrasa ke kantor Bupati Deli Serdang Jumat, (28/6/2024). Hal ini dilakukan karena sejak beberapa bulan lalu proses belajar mengajar untuk anak-anak mereka dilakukan di sekolah lain. Mereka datang dengan menuntut agar anak-anak mereka bisa bersekolah di lokasi awal.

Informasi yang dihimpun SMP Negeri 2 ini berada di Desa Petumbukan. Sementara proses belajar mengajar sudah dipindahkan ke Desa Pisang Pala sejak Januari 2024 atau awal mula semester genap. Pemindahan proses belajar mengajar ini dilakukan Dinas Pendidikan Deli Serdang lantaran Pemkab Deli Serdang kalah dalam proses gugatan di Pengadilan melawan Alwasliyah. Saat ini putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Beragam hal disampaikan oleh massa ketika aksi di depan pintu gerbang keluar kanto Bupati. Massa yang lebih banyak didominasi emak-emak tampak begitu sangat bersemangat dalam berorasi. Meski hanya memakai loundspeaker portable aktif.

"Sudah ekonomi sulit sekolah pun kok sulit. Kami minta anak-anak kami tetap dikembalikan ke tempat semula. Itu gedung Pemerintah bukan milik perorangan. Hidup, the power of emak-emak," teriak ramai-ramai massa.

Rohana (57) tahun menyebut 7 anaknya semuanya bersekolah di SMP Negeri 2. Bersama dengan orangtua siswa yang lain mereka menyampaikan Desa Pisang Pala bukanlah tempat yang tepat untuk anak-anak mereka dipindahkan. Hal ini lantaran selama ini banyak narkoba dan juga tindak kekerasan.

"Kemarin itu di Pisang Pala ada bacok-bacokan di depan anak-anak kami. Taulah pisang pala seperti apa. Di Pisang Pala itu nggak nyaman jadi Dinas Pendidikan jangan asal main pindahkan aja anak-anak kami," kata Rohana.

Informasi lain yang dikumpulkan perkara lahan di SMP Negeri 2 Galang sudah bergulir sejak tahun 1980an. Pada tahun 1988 sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 22 Datum/GTN 1987PN-LP tanggal 29 Agustus 1988. Selain itu juga Putusan Pengadilan Tinggi Medan 3/Pdt/1989 PT.Mdn tanggal 17 April 1989 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2938 K/Ph/1989 tanggal 26 Oktober 1993. Dari putusan pengadilan itu PD. Al-Jamiyatul Wasliyah Kab. Deli Serdang adalah pemilik sah tanah wakaf seluas 35.500 m⊃2; yang terletak di desa Patumbukan Kecamatan Galang.

Massa sempat ditawari agar aspirasinya bisa diterima langsung di dalam ruangan. Namun saat itu massa menolak kalau yang menerima mereka bukan Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman atau Kadis Pendidikan, Yudi Hilmawan. Massa sempat berdebat dengan Kabid SD, Samsuar Sinaga ketika bertemu di depan gerbang kantor Bupati.

" Pak Kadis lagi di luar kota ada menghadiri acara di Semarang. Jadi intinya nggak ada niat kami untuk menelantarkan anak-anak. Kami juga akan menyelesaikan masalah tanpa masalah karena ini semua anak-anak bangsa. Tanah itu sesungguhnya bukan milik Pemkab karena kita kalah," ucap Samsuar.

Masa sempat kecewa dengan apa yang disampaikan oleh Samsuar. Menurut mereka gedung punya Pemkab Deli Serdang sehingga bukan berarti juga akan dihibahkan ke Alwasliyah.

(dra/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved