Berita Viral

Inilah Ciri-ciri Orang yang Punya Khodam, Apakah Kamu Termasuk?

Terlebih saat ini cukup banyak di media sosial (medsos) khususnya Tiktok yang bisa mengecek khodam secara online.

INTERNET
Ilustrasi cek khodam 

Mereka yang memiliki khodam kerap dianggap mampu untuk melakukan komunikasi dengan jin.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya jika di Indonesia sendiri, fenomena khodam kerap dipercayaan bahkan hingga diterapkan untuk kepentingan duniawi.

Sebuah penelitian mengenai khodam menjelaskan sebuah hasil jika khodam keturunan atau leluhur dianggap baik karena bisa menyelesaikan berbagai jenis masalah.

Istilah khodam berasal dari bahasa Arab dengan arti pembantu.

Khodam juga kerap digambarkan sebagai sosok yang berasal dari kalangan jin. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan jika khodam adalah jin atau makhluk halus yang diciptakan dari api.

Khodam juga bisa diartikan sebagai kemampuan yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan manusia. Hal tersebut juga banyak dipercayai oleh sebagian besar orang.

Sedangkan wujud dari khodam sendiri memiliki bentuk yang beragam. Misalnya seperti khodam pendamping atau leluhur yang dapat berbentuk seperti macan putih, macam kumbang, naga, jin qorin, ular, buaya putih, ratu, harimau loreng, nenek tua, singa api, buto ijo, wesi kuning, merah delima, singo barong, keris semar mesem, idu geni sabdo dadi dan berbagai macam jenis lainnya.

Berbagai jenis khodam tersebut sampai saat ini masih dipercayai oleh masyarakat. Bahkan ada yang mempercayai jika khodam memiliki kemampuan untuk menyembuhkan hingga pengasihan.

Dalam Islam, pengertian khodam memiliki beberapa pendapat yang berbeda. Ada pendapat yang menjelaskan jika seorang manusia diperbolehkan memiliki khodam pendamping guna dimanfaatkan serta ada juga pendapat yang menjelaskan jika seseorang tak diperbolehkan untuk memiliki khodam karena adanya resiko menyesatkan.

Di sisi lain, ada juga hukum yang menjelaskan seseorang yang memiliki khodam pendamping atau leluhur dapat berubah menjadi haram jika pemiliknya fasik atau keluar dari ketaatannya kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

Apalagi jika perubahan pemanfaatan khodam dapat menimbulkan adanya dharar syar’i serta tidak memberikan manfaat apapun.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved