Berita Viral

SOSOK Selebgram Ambon IP, Video Syurnya dengan Oknum Brimob Maluku Viral, Pernah Dihapus Tahun 2022

Pada tahun 2022 lalu sebuah video asusila antara oknum brimob dan selebgram IP juga sempat beredar.H ujrah mengaku keduanya berpacaran.

Instagram
SOSOK Selebgram Ambon IP, Video Syurnya dengan Oknum Brimob Maluku Viral, Pernah Dihapus Tahun 2022 

"Kurang tahu juga apakah masih aktif atau tidak," sebutnya.

Sebelumnya sejumlah foto mesum diduga milik seorang selebgram Ambon berinisial IP (24) dan pasangannya tersebar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Baca juga: LIVE MotoGP Belanda 2024 Malam Ini, Cek Starting Grid hingga Klasemen Terbaru

Beredarnya foto-foto tersebut sontak menghebohkan warga di Maluku.

Setelah viral, IP kemudian mendatangi kantor Polda Maluku untuk melaporkan kejadian itu.

Kasus Lain: Kakek 62 Tahun Pemeran Video Syur Viral di Ambon Kini Ditahan

Inilah sosok kakek 62 tahun pemeran video syur viral jadi tersangka.

Pemeran wanita muda dalam video tersebut pun melapor ke polisi.

Pria paruh baya, pemeran video asusila dengan perempuan muda di Kota Ambon telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: SOSOK Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Era Soeharto, Pernah Pimpin Perusahaan Bir Terkenal Dunia

Diketahui, tersangka atas nama Paulus Sabono ternyata sudah berusia 62 tahun.

Dirinya juga telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polresta Pulau Ambon hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Sabono yang merekam video asusila tersebut.

Dikutip Tribun-medan.com dari TribunAmbon.com, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

SOSOK Kakek 62 Tahun Pemeran Video Syur Viral Kini Ditahan, Pemeran Wanita Muda Lapor Polisi
SOSOK Kakek 62 Tahun Pemeran Video Syur Viral Kini Ditahan, Pemeran Wanita Muda Lapor Polisi

Sementara si perempuan muda, EL belum diketahui apakah akan ditahan atau tidak.

"Sudah diperiksa dan yang merekam video saat ini sudah ditahan," kata Kasatreskrim Polresta Ambon, AKP. La Beli kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).

Sebelumnya, AKP. La Beli mengatakan bahwa kedua pemeran dalam video tersebut bisa kenakan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved