Berita Viral

Abdul Pasren Pak RT Didemo Warga Malam Hari, Ngaku Hilang Gegara Diintimidasi dan Tak Kuat Dibully

Abdul Pasren Pak RT yang disebut menjadi penjeblos 8 terpidana kasus Vina didemo warga malam hari akhirnya berani muncul dan beri pengakuan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Abdul Pasren Pak RT Didemo Warga Malam Hari, Ngaku Hilang Gegara Diintimidasi dan Tak Kuat Dibully 

TRIBUN-MEDAN.COMAbdul Pasren Pak RT yang disebut menjadi penjeblos 8 terpidana kasus Vina didemo warga malam hari.

Buntut bungkam dan hilangkan Abdul Pasren usai diduga memberikan pengakuan palsu, Kini Ketua RT pada tahun 2016 itu didemo warga pada malam hari.

Usai diunjuk rasa oleh warga, Abdul Pasren akhirnya muncul.

Seperti diketahui pak RT Pasren dituding memberikan keterangan palsu di kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.

Kesaksiannya ini membuat 5 pemuda di kampungnya terjerat pembunuhan Vina dan Eky hingga divonis penjara seumur hidup.

Para terpidana ini membantah ada di lokasi kejadian pada malam kematian Vina dan Eky.

Justru di malam itu ada di rumah Pak RT Pasren, dalam kesaksiannya Pasren membantah itu hingga para kuli bangunan itu dipenjara karena tak punya alibi bahwa dia berada di rumah pak RT di malam itu.

Atas hal ini warga meminta RT Pasren jujur agar apa adanya namun keberadaannya hilang ketika kasus Vina ini mencuat.

PENGAKUAN Pak RT Abdul Pasren, Menghilang Gara-gara Diintimidasi Keluarga Terpidana, Disuruh Bohong
PENGAKUAN Pak RT Abdul Pasren, Menghilang Gara-gara Diintimidasi Keluarga Terpidana, Disuruh Bohong (YouTube KompasTV)

Setelah sekian lama menghilang dan bungkam, pihak RT Pasren akhirnya bersuara.

Kuasa Hukum Abdul Pasren, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa Pasren dalam kasus Vina ini tidak melarikan diri.

Tetapi hanya ingin suasana yang aman dan nyaman dari perilaku intimidasi.

"Jadi, saya luruskan di sini, bukan berarti klien kami ini melarikan diri atau menghilang, tidak sama sekali," kata Pitra dilansir Tribun-medan.com, Selasa (2/7/2024).

"Karena dia ingin suasana yang aman, nyaman dari perilaku intimidasi, perbuatan buli, ancaman, dan lain-lain," lanjutnya.

Pitra menjelaskan bahwa kliennya itu merasa diintimidasi dalam perkara kasus Vina Cirebon ini.

Intimidasi yang dialami Pasren ini dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa pada malam hari.

Baca juga: Cerita Ade Siswi SMK Temanggung Datangi Kantor Damkar Minta Bantu Kerjakan PR: Sudah Deadline

"Padahal, apakah unjuk rasa yang dilakukan malam hari itu hal wajar?" jelas kata Pitra.

Ia juga menyoroti adanya bukti para warga yang membawa poster bertuliskan 'Dicari RT Pasren' selama aksi tersebut.

"Seperti contoh adanya bukti para warga unjuk rasa dengan membawa berbagai poster bertuliskan 'dicari RT Pasren'."

Sehingga kliennya sulit hidup tenang kalau terus-terusan seperti ini.

Meski merasa terintimidasi, kata Pitra, kliennya tetap teguh pada pendiriannya soal keterangan di kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Pasren tetap pada keterangannya bahwa dia tidak mengetahui alibi lima terpidana pemuda di kampungnya yang kini dipenjara.

Baik Abdul Pasren maupun anaknya Kahfi, tetap pada konsisten dengan keterangannya tersebut.

"Setelah kami wawancara, ternyata Abdul Pasren dan Kahfi konsisten kepada keterangannya dan tidak berubah-ubah sesuai dengan apa yang ia alami, rasakan dan lihat," ucapnya.

Baca juga: Respons Edy Rahmayadi, Isu Dipasang Kembali Bersama Ijeck di Pilgub Sumut, Pak Ijeck Masih Muda

Baca juga: Cerita Ade Siswi SMK Temanggung Datangi Kantor Damkar Minta Bantu Kerjakan PR: Sudah Deadline

Ketua RT Pasren Lebih Dulu Laporkan Terpidana Kasus Vina: Sujud Nyodorin Amplop

Disisi lain Ketua RT Abdul Pasren, bersikukuh dengan apa yang diyakininya tentang malam kejadian tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam. 

Pendirian Pasren tak goyah melawan kesaksian dari sejumlah warga yang mengeklaim melihat anak-anak terpidana tidur di rumah kosong miliknya saat malam minggu tanggal 27 Agustus 2016. 

Pria itu lalu melaporkan para keluarga terpidana ini ke Polda Jawa Barat ketika kasus ini kembali mencuat di tahun 2014.

"Di 2024 Pak RT tiba-tiba melaporkan Ibu Aminah (kakak dari terpidana Supriyanto) sama keluarga terpidana lain bahwa pada 2016 yang lalu sambil sujud-sujud nyodorin amplop, nyodorin uang, untuk Pak RT biar bisa mengakui bahwa anak-anak itu tidur di rumah," ujar Fery seperti dikutip dari channel Youtube Cak Sugiono Channel yang tayang pada Rabu (26/6/2024). 

Keluarga para terpidana ini pun telah dipanggil dan di-BAP oleh Polda Jawa Barat. 

Mereka di-BAP atas dasar dugaan penyuapan yang dilakukan pada tahun 2016. 

"Pak RT Pasren sampai sekarang masih tetap kekeh dengan pendapatnya, dengan kesaksiannya, dengan keterangannya di tahun 2016," tambahnya. 

Pihak keluarga terpidana yang geram pun akhirnya melaporkan balik Abdul Pasren ke Mabes Polri. 

Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama Dedi Mulyadi dan kuasa hukum mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024). 

Mereka ingin melaporkan Abdul Pasren, mantan Ketua RT di lingkungannya terkait kesaksian palsu yang dibikinnya di dalam BAP. 

Aminah, kakak dari terpidana Supriyanto, membantah bahwa dirinya bersimpuh di pangkuan Abdul Pasren untuk membujuk Pasren sambil menangis agar mau mengarang cerita supaya para terpidana bebas. 

Ketika dibujuk, Pasren juga diimingi-imingi uang. 

Namun, hal itu dibantah oleh Aminah. 

Aminah menceritakan bantahannya itu kepada Dedi Mulyadi bahwa tidak ada peristiwa tersebut. 

"Yang ada adalah mereka dan keluarga terpidana datang ke Pak RT Pasren untuk berkata jujur berkata yang sebenarnya itu yang mereka sampaikan dan tidak ada mereka duduk di pangkuan yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya Pak RT Pasren yang sedang duduk di kursi," ujar Dedi seperti dilansir KompasTV yang tayang pada Selasa (25/6/2024). 

Selain itu, Pasren tidak megakui bahwa anaknya, Kahfi saat itu bersama para terpidana di malam Vina dan Eky terbunuh. 

"Seluruh pernyataan dari keluarga terpidana dan para saksi anaknya juga ikut tidur bersama para terpidana yang mendekam di penjara," ujarnya. 

Roely Panggabean, kuasa hukum terpidana kasus Vina, mengatakan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa saksi-saksi, sejumlah pernyataan, putusan pengadilan dan bukti elektronik berupa video.

"Tentu akan kita Tentu kita akan lengkapi dengan keterangan ahli," tambah Roely. 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca juga: Gelagat Mengerikan Pelaku Mutilasi Teman di Garut, Elus Kepala, Mainkan dan Makan Daging Depan Warga

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved