Berita Viral

ISTRI yang Dibunuh Pegawai PT KAI Ternyata tak Hamil, Pelaku Tuduh Rizky Nur Arifahmawati Selingkuh

Kabar bahwa Arifahmawati dalam keadaan hamil merupakan tuduhan semata dilontarkan Andika tanpa adanya bukti, karena cemburu buta.

Tribunnews
SOSOK Andika Ahid Widianto, Pegawai PT KAI Bunuh Istri Hamil 2 Bulan, Tiduran Saat Warga Datang 

TRIBUN-MEDAN.com - Istri yang dibunuh pegawai PT KAI ternyata tak hamil.

Pelaku ternyata menuduh istrinya, Rizky Nur Arifahmawati selingkuh dan hamil. 

Namun belakangan diketahui hal tersebut tak terbukti.

Baca juga: Viral Pria Diamankan Warga di Medan Johor, Disebut-sebut Lecehkan Wanita

Rizky Nur Arifahmawati (27) korban pembunuhan suaminya, Andika Ahid Widianto (26) dipastikan tidak dalam keadaan hamil dua bulan.

Dikutip Tribun-medan.com dari TribunJakarta.com, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan dari hasil autopsi tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati korban tidak dalam keadaan mengandung.

Kabar bahwa Arifahmawati dalam keadaan hamil merupakan tuduhan semata dilontarkan Andika tanpa adanya bukti, karena cemburu buta merasa istrinya berselingkuh.

Baca juga: Kronologi Pria Diamankan Warga di Medan Johor karena Diduga Lecehkan Anak SMP

"Tuduhan tersangka bahwa korban itu hamil dua bulan dengan pria idaman lain. Tapi hasil pemeriksaan korban tidak hamil, dan hasil pemeriksaan test pack tidak hamil," kata Nicolas, Selasa (2/7/2024).

Hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga memastikan bahwa Arifahmawati tidak menjalin hubungan dengan pria lain sebagaimana tuduhan Andika.

Hal ini dipastikan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur memeriksa handphone milik Arifahmawati yang diamankan dari unit kontrakan korban.

"Hasil pemeriksaan handphone juga tidak menunjukkan bahwa korban melakukan hubungan dengan pria lain," ujarnya.

SOSOK Arifah Curhat Ingin Terus Dicintai Suami, Malah Dihabisi Andika Saat Hamil 2 Bulan, Teman SMP
SOSOK Arifah Curhat Ingin Terus Dicintai Suami, Malah Dihabisi Andika Saat Hamil 2 Bulan, Teman SMP (Facebook)

Seluruh tuduhan Andika bahwa korban menjalin hubungan dengan pria lain hingga hamil berdasar asumsi, tidak terbukti dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Nicolas menuturkan dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan Andika sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dan atau Pasal 338 KUHP.

Atas perbuatannya pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bertugas di Dipo Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang kami sita adalah pakaian tersangka, berikut celana dan seperai dan juga handphone yang dimiliki tersangka. Serta buku nikah, dan hasil VeR (Visum et Repertum)," tuturnya.

Pakai Jaket Tutupi Lebam

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved