Berita Viral
ISTRI yang Dibunuh Pegawai PT KAI Ternyata tak Hamil, Pelaku Tuduh Rizky Nur Arifahmawati Selingkuh
Kabar bahwa Arifahmawati dalam keadaan hamil merupakan tuduhan semata dilontarkan Andika tanpa adanya bukti, karena cemburu buta.
TRIBUN-MEDAN.com - Istri yang dibunuh pegawai PT KAI ternyata tak hamil.
Pelaku ternyata menuduh istrinya, Rizky Nur Arifahmawati selingkuh dan hamil.
Namun belakangan diketahui hal tersebut tak terbukti.
Baca juga: Viral Pria Diamankan Warga di Medan Johor, Disebut-sebut Lecehkan Wanita
Rizky Nur Arifahmawati (27) korban pembunuhan suaminya, Andika Ahid Widianto (26) dipastikan tidak dalam keadaan hamil dua bulan.
Dikutip Tribun-medan.com dari TribunJakarta.com, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan dari hasil autopsi tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati korban tidak dalam keadaan mengandung.
Kabar bahwa Arifahmawati dalam keadaan hamil merupakan tuduhan semata dilontarkan Andika tanpa adanya bukti, karena cemburu buta merasa istrinya berselingkuh.
Baca juga: Kronologi Pria Diamankan Warga di Medan Johor karena Diduga Lecehkan Anak SMP
"Tuduhan tersangka bahwa korban itu hamil dua bulan dengan pria idaman lain. Tapi hasil pemeriksaan korban tidak hamil, dan hasil pemeriksaan test pack tidak hamil," kata Nicolas, Selasa (2/7/2024).
Hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga memastikan bahwa Arifahmawati tidak menjalin hubungan dengan pria lain sebagaimana tuduhan Andika.
Hal ini dipastikan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur memeriksa handphone milik Arifahmawati yang diamankan dari unit kontrakan korban.
"Hasil pemeriksaan handphone juga tidak menunjukkan bahwa korban melakukan hubungan dengan pria lain," ujarnya.

Seluruh tuduhan Andika bahwa korban menjalin hubungan dengan pria lain hingga hamil berdasar asumsi, tidak terbukti dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Nicolas menuturkan dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan Andika sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dan atau Pasal 338 KUHP.
Atas perbuatannya pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bertugas di Dipo Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang kami sita adalah pakaian tersangka, berikut celana dan seperai dan juga handphone yang dimiliki tersangka. Serta buku nikah, dan hasil VeR (Visum et Repertum)," tuturnya.
Pakai Jaket Tutupi Lebam
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.