Medan Terkini

Kasatpol PP Medan Angkat Bicara soal PKL Sei Kambing yang Ngeluh Penertiban Dilakukan secara Kasar

Kasatpol PP Medan Rakhmat Harahap angkat bicara soal penggusuran para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Sei Sikambing Medan, Selasa (2/7/2024).

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Sejumlah PKL yang masih berjualan di pintu masuk pasar Sei Sikambing Medan usai penertiban yang dilakukan petugas gabungan, Selasa (2/7/2024). Sejumlah PKL menangis sebab saat penertiban barang mereka langsung diangkat dan diinjak oleh pihak Satpol PP. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Medan (Kasatpol PP) Medan Rakhmat Harahap angkat bicara soal penggusuran para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Sei Sikambing Medan, Selasa (2/7/2024).

Menurut Rakhmat, penertiban yang dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP, Polisi dan TNI, sudah sering dilakukan secara humanis. Hanya saja, arahan itu tak diindahkan oleh para PKL.

Rakhmat mengatakan, para PKL ini sudah sering diberi imbauan untuk larangan berjualan di area pinggir jalan. Jika tidak dilakukan secara tegas, para PKL ini akan tetap berdagang di sana.

"Kalau penertiban secara santai itu bukan penertiban. Kita sudah coba secara humanis tapi tetap tidak mau bergeser. Kalau humanis terus, mereka tidak akan jera di sana," ucapnya.

Disinggung berapa jumlah data PKL yang ditertibkan, Rakhmat mengaku belum memiliki datanya.

"Ini masih menunggu laporan hasil penertiban. Para PKL ini boleh berdagang tapi jangan mengganggu aktivitas para pengendara," ucapnya.

Selain itu, penertiban dilakukan karena kata Rakhmat, utilitas jalan sudah mulai rusak akibat dagangan para PKL ini.

"Aspalnya sudah rusak akibat air ikan itu. Secara tidak sadar itu merugikan semua. Kalau ada kecelakaan akibat air ikannya gimana, siapa yang mau bertanggung jawab," ucapnya.

Rakhmat juga meminta kepada pihak Kecamatan untuk berperan aktif dalam penertiban PKL.

"Kalau memang ada aturan jam berdagang untuk PKL silahkan. Kita tunggu kearifannya. Karena tugas kita kan penertiban. Kalau kebijakan itu kita serahkan ke kecamatan," ucapnya.

Apalagi, sudah ada Perda Zonasi PKL, seharusnya pihak kecamatan sudah bisa mengajukan itu, agar PKL mendapatkan tempat yang layak.

"Nanti kalau ditertibkan yang disalahkan Satpol PP. Makanya kita minta pihak kecamatan membuat aturan yang jelas terhadap para PKL ini" ucapnya

Jika memang pihak kecamatan hendak membuat zonasi untuk para PKL bisa langsung berkoordinasi dengan PD pasar masing-masing.

"Kalau memang ada zonasi, mulai lakukan pembinaan dan pendataan untuk PKL. Tetapi tetap zonasi ini untuk PKL yang memiliki KTP Medan," katanya.

Untuk para PKL, bisa mengambil barang dagangannya ke Kantor Satpol PP Medan. Dengan catatan harus membuat surat pernyataan tidak berdagang di pinggir jalan pasar Sei Sikambing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved