Berita Viral

Misteri Keberadaan Muhammad Erik, Pengasuh Ponpes Nikahi Gadis 16 Tahun, Kemenag Periksa Izin Pondok

Kemenag akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Jawa Timur terkait evaluasi pendidikan di lingkungan pesantren.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Misteri Keberadaan Muhammad Erik, Pengasuh Ponpes Nikahi Gadis 16 Tahun, Kemenag Periksa Izin Pondok 

TRIBUN-MEDAN.com - Misteri keberadaan Muhammad Erik, pengasuh ponpes nikahi gadis 16 tahun.

Satreskrim Polres Lumajang menegaskan telah memanggil ME, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur (Jatim), sebagai tersangka atas kasus dugaan pernikahan siri anak di bawah umur.

Namun hingga kini, polisi mengkonfirmasi belum mendapat kepastian keberadaan dari tersangka, kendati telah melakukan upaya paksa.

Penetapan tersangka dilakukan polisi sejak Kamis (27/6/2024).

Baca juga: HUT Bhayangkara ke 78, Kapolres Siantar Dapat Surprise dari Danrem 022/PT dan Yonif 122/TS

"Sudah kami tetapkan tersangka, kasus ini sudah naik ke penyidikan, berarti sudah ada upaya paksa dari kami (untuk memproses hukum tersangka)," beber Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, Minggu (30/6/2024) dikutip Tribun-medan.com dari TribunJatim.com

AKP Achmad Rochim menambahkan, akan memberikan kabar selanjutnya perihal perkembangan penanganan kasus pernikahan siri yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

"Nanti kami akan memberi kabar selanjutnya, ini sudah upaya paksa maksimal untuk penanganan kasus ini. Kami juga membutuhkan keterangan dari Kemenag dalam kasus ini," tandasnya.

ME saat melaporkan Muhammad Erik, pengurus ponpes yang diduga nikahi gadis 16 Tahun
MR saat melaporkan Muhammad Erik, pengurus ponpes yang diduga nikahi gadis 16 Tahun (Surya.co.id)

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka ME merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pondok pesantren tersebut kini tampak sepi usai sang pengasuh ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Keluarga tersangka yakni istri berinisial N, mengaku tak mengetahui keberadaan suaminya sejak Rabu (26/6/2024) malam.

"Waktu itu sampai sekarang belum pulang. Saya tidak tahu pergi ke mana. Kemarin lusa sudah diperiksa di Polres. Namun saya juga tidak tahu hasilnya seperti apa. Mohon maaf ya," kata N.

Kemenag Buka Suara

Terkait pernikahan pengasuh dan anak di bawah umur itu, Kementerian Agama buka suara. 

Izin pondok pesantren tempat Muhammad Erik oknum pengasuh, yang terlibat kasus pernikahan siri dengan gadis bakal diperiksa.

Baca juga: FIRASAT tak Enak Driver Ojol Sebelum Ambil Orderan, Ternyata Antar Paket Sabu Dibungkus Mie Instan

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang masih mendalami izin dari Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tersebut

"Tentu kami memberikan perhatian secara khusus kasus ini. Kami minta seksi terkait untuk melakukan penggalian data seperti apa kejadian yang lagi viral di pondok pesantren tersebut," ujar Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Muhammad Mudhofar ketika dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).

Mudhofar menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Jawa Timur terkait evaluasi pendidikan di lingkungan pesantren.

"Kemarin kami masih menunggu datanya. Dua hal ini menjadi perhatian kita. Dan kami laporkan ke Kementrian Agama di Jawa Timur. Dalam persoalan ini menjadi persoalan bersama agar tidak terulang kembali," sebutnya.

Menurut Mudhofar izin suatu pondok pesantren bisa jadi sudah tidak berlaku lantaran beberapa faktor. Seperti sudah tidak ada kegiatan belajar mengajar dalam waktu yang lama.

"Seperti yang kami sampaikan, kami tengah melakukan pendataan atau telaah kembali izinnya saat ini itu seperti apa. Apakah sudah terbit atau harus ada pembaruan data karena proses izin itu sifatnya dinamis. Bisa juga beku karena sistem dan tidak ada pembelajaran. Ini masih kita tunggu dan update perkembangannya seperti apa," tandasnya.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang buka suara terkait kasus pernikahan siri yang melibatkan pengurus pondok pesantren di Candipuro Lumajang dengan gadis di bawah umur.

Baca juga: Kosta Rika vs Paraguay Copa America 2024, Prediksi Formasi dan Line up Pemain Kosta Rika vs Paraguay

Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Muhammad Mudhofar menegaskan telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah kejadian pernikahan siri terutama di lingkungan pondok pesantren.

"Sebetulnya kasus-kasus seperti ini bukan hal yang baru. Terkadang ada hal-hal yang tak terduga"

"Kita sudah sering edukasi dan sosialisasi. Penguatan bagaimana menjaga perilaku santri dan pengasuh, murid dan guru tentunya sudah ada aturan terkait etika di lembaga formal masing-masing," ujar Mudhofar ketika dikonfirmasi Senin (1/7/2024).

Mudhofar menambahkan, secara umum kementrian agama berpesan kepada peserta didik dan tenaga pengajar di lingkungan pendidikan agama agar meningkatkan pengawasan untuk mencegah perilaku menyimpang.

FAKTA-FAKTA Pengasuh Ponpes Nikahi Siri Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Sampai Hamil, Sang Ayah Syok
FAKTA-FAKTA Pengasuh Ponpes Nikahi Siri Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Sampai Hamil, Sang Ayah Syok (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"Kami memberikan respon untuk mewaspadai bagi anak-anak kita para santri, madrasah juga saling mengawasi dan memantau para anak didiknya," jelasnya.

Sementara itu, Mudhofar menuturkan pernikahan yang sah adalah harus tercatat dan diakui negara melalui Kementerian Agama.

"Kalau pernikahan sebagaimana Kementrian Agama hanya ada formal yakni tercatat di KUA, atau catatan sipil untuk yang selain agama Islam," sebutnya.

Menurut Mudhofar, fenomena pernikahan siri kerap terjadi di masyarakat karena faktor klaim kebenaran.

"Di lingkungan masyarakat ada kepercayaan dan diyakini kebenaran terkait pernikahan siri. Secara syariat agama ya harus memenuhi rukun dan syaratnya. Salah satunya diketahui orang tua wali apalagi masih anak harus dapat izin dari orang tua dan seterusnya," jelas Mudhofar.

(*/Tribun Medan)

Baca juga: HUT Bhayangkara ke 78, Kapolres Siantar Dapat Surprise dari Danrem 022/PT dan Yonif 122/TS

Baca juga: HASIL Copa America 2024 - Uruguay Singkirkan Tuan Rumah Amerika Serikat, Kans Jumpa Brasil 8 Besar

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved