Berita Nasional
Tersangka Kasus Vina Cirebon Bisa Jadi Jutawan, Jika Pegi Setiawan Bisa Menang Sidang Praperadilan
Bukan tanpa alasan. Sebab Pegi Setiawan pada saat peristiwa Vina dan Eky tewas, dia tengah bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, akhirnya resmi digelar.
Adapun sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (1/7/2024).
Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.
Sedianya, sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, hakim pun terpaksa menunda hingga Senin (1/7/2024), lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar mangkir.

Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, bakal menjadi jutawan jika berhasil mengalahkan Polda Jawa Barat di sidang praperadilan.
Kini, Pegi Setiawan tengah berupaya membuktikan diri, jika dia bukan pelaku yang membuat Vina dan Eky tewas.
Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu sebenarnya sudah mendapat simpatik publik.
Sebagian masyarakat berkeyakinan jika Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap Polda Jawa Barat.
Bukan tanpa alasan. Sebab Pegi Setiawan pada saat peristiwa Vina dan Eky tewas, dia tengah bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.
Alibi Pegi Setiawan pun selaras dengan kesaksian yang dituturkan sebagian orang.
Dapat ganti rugi
Sementara itu, jika Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah, maka anak dari Kartini berpotensi menjadi jutawan.
Pegi Setiawan berhak mendapat uang kompensasi.
Hal ini dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam aturan itu, terdapat ketentuan yang mengatur hak tersangka untuk mendapatkan ganti rugi atas penahanan yang salah.
Fakta Sosok F, Namanya Tak Ada Dalam Daftar Tersangka Kasus Pembunuhan Ilham Kacab Bank |
![]() |
---|
Isi Permintaaan Maaf Kapolri hingga Istana, Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob |
![]() |
---|
Awal Mula Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, Saksi Mata: Ugal-ugalan Siapa Saja Dilindas |
![]() |
---|
Sahroni vs Oegroseno Soal 'Orang Tolol Sedunia', Filosofi DPR ala Rocky Gerung: Penggonggong |
![]() |
---|
Dibongkar Mahfud MD, Pendapatan Anggota DPR Bisa Kantongi Rp 230 Juta Sebulan: Uang Bulanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.