Berita Viral
Dituding Terima Uang Rp 70 Juta dari Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun, Polisi Buka Suara
Dalam komentarnya, akun tersebut menuliskan tersangka sudah menyuap polisi dengan uang tunai senilai Rp 70 juta.
TRIBUN-MEDAN.com - Dituding terima uang Rp 70 juta dari pengasuh ponpes yang nikahi gadis 16 tahun.
Polisi pun buka suara terkait kabar tersebut.
Pihaknya bakal memanggil dan meminta klarifikasi dari pemilik akun Facebook yang pertama kali mengunggah isu tersebut.
Baca juga: Oppo Reno 12F Ditenagai Chipset Dimensity 6300 dan Baterai 500 mAh
Jika terbukti benar, anggota yang kedapatan menerima uang akan diberi sanksi.
Namun jika salah dan terbukti hoax, pemilik akun akan dijerat UU ITE.
Dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, polisi disebut menerima uang suap dari tersangka kasus pernikahan oknum pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW, Muhammad Erik, dengan gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga dinikahi pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.

Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri.
Kini, Erik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia diancam dengan pasal 81 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Di tengah proses penyidikan oleh polisi, sebuah komentar sinis muncul di sebuah unggahan Facebook tentang kasus pernikahan oknum pengasuh ponpes ini.
Baca juga: TERBARU Dua Jenderal Bintang 3 Polri Berdarah Batak yang Masih Aktif Saat Ini
Komentar itu ditulis oleh akun Facebook Said Etawa Boss E pada Minggu (30/6/2024) atau sebelum Erik ditahan polisi.
Dalam komentarnya, akun tersebut menuliskan tersangka sudah menyuap polisi dengan uang tunai senilai Rp 70 juta.
Menurutnya, pembayaran dilakukan dua kali. Pertama sebesar Rp 20 juta kemudian pembayaran kedua senilai Rp 50 juta.
"Erik iku nyogok polisi entek 70jt seng pertama 20jt pas seng keloron 50jt mangkane angel kate ditangkep saiki yo pancet onok ndek umahe kene bek bojoe gak dipenjara iki (Erik itu menyuap polisi habis Rp 70 juta. Yang pertama Rp 20 juta kemudian kedua Rp 50 juta. Sehingga sulit ditangkap. Sekarang ya tetap ada di rumah sama istrinya gak dipenjara ini)," tulisnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.