RDP Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas
DPRD Geram Desak Copot Kepsek SMA 8 Medan, Pungli pun Diusut, Kalau Kepala Dinas Takut . . .
Kasus siswa SMA Negeri 8 Medan MSF tinggal kelas yang sempat viral mendapat sorotan dari DPRD Sumut. Desak Copot Kepsek SMA 8 Medan, Pungli pun Diusut
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus siswa SMA Negeri 8 (SMA 8) Medan MSF tinggal kelas yang sempat viral mendapat sorotan DPRD Sumut.
Teranyar, Komisi E DPRD Sumut memanggil Kepsek SMA 8, Guru hingga wali murid.
Sementara sang Kepsek sudah diminta untuk dicopot.
DPRD Provinsi Sumatra Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus siswi MSF yang tinggal kelas.
Baca juga: Viral Juru Parkir vs Pengendara di Medan Cekcok, Padahal Sudah Tempel Striker Parkir Berlangganan
Santer kabar siswi tinggal kelas dikatikan dengan lapoan orangtuanya terkait pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut.

Pelaksanaan RDP terkait pemanggilan sang kepsek tertuang dalam surat Sekretariat DPRD Sumut Nomor 005/2266/Sekr DPRD/VI/2024 kepada Wali Murid dan Murid SMA Negeri 8 Medan.
"Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Utara tanggal 27 Juni 2024 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Sumatera Utara bulan Juli 2024, Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara akan melaksanakan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Utara, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Kepala
Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Wali Murid dan Murid SMA Negeri 8 Medan Yang Tidak Naik Kelas," tulis surat tersebut dikutip tribun-medan.com, Rabu (3/7/2024).
Dalam surat itu, rapat dilaksanakan pada Rabu, 03 Juli 2024 pukul 14.00 Wib di Ruang Rapat Banggar Lantai II Gedung Baru DPRD-SU.
Baca juga: Kronologi Anak Balita Meninggal Usai Dibius di RSU Mitra Sejati,Keluarga Minta Dokter Tanggung-Jawab
"Rapat ini terkait dengan murid SMA Negeri 8 Medan yang tidak naik kelas dikarenakan adanya dugaan Laporan Pungli. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dimohon kiranya Saudara menghadiri rapat dimaksud (tidak diwakilkan). Hal-hal yang akan diekspose agar disampaikan kepada Komisi E secara tertulis sebanyak 15 (lima belas) eksemplar sehari sebelum pelaksanaan rapat," tulis surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sumut Sutarto.
Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD Sumatra Utara, Hendro Susanto mengatakan, dalam waktu dekat Komisi E akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan dan orangtua siswi terkait viralnya video orang tua siswi berinisial MSF yang kecewa karena anaknya tinggal kelas.

Hal ini diduga kuat berkaitan dengan orang tua MSF yang melaporkan kepala sekolah SMAN 8 dengan dugaan pungli dan korupsi.
"Kita akan panggil Kadis Pendidikan dan orangtua siswi, karena DPRD berpihak kepada masyarakat yang terzalimi, kita akan mendudukkan dulu ini semua secara terang benderang," ujar Hendro Susanto, Senin (1/7/2024).
Hendro juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Abdul Haris Lubis segera mencopot Rosmaida Asianna Purba dari jabatan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan.
Hal itu guna mempermudah proses penyelidikan terkait dugaan pungli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.