Sumut Terkini

16 Operator AKDP Dapat Peringatan Pertama karena Tak Patuhi Ketentuan Operasional Pool Bus

Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) memberi peringatan pertama kepada 16 operator Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP)

Editor: Ayu Prasandi
HO
Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan di sebuah kegiatan di Medan beberapa waktu lalu. Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) memberi peringatan pertama kepada 16 operator Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang tak mematuhi ketentuan operasional pool bus.  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) memberi peringatan pertama kepada 16 operator Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang tak mematuhi ketentuan operasional pool bus. 

Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan, mengatakan, Tim Terpadu akan terus melakukan penertiban dilapangan dan memberlakukan prosedur penindakan administratif mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sampai dengan pencabutan jika terbukti melakukan pelanggaran kategori berat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.15 Tahun 2019.

"Saat ini, kami telah mengeluarkan peringatan pertama (SP1) kepada 16 operator AKDP yang memiliki Pool di ruas Jalan Sisingamangaraja dan ruas Jalan Jamin Ginting, Medan, jenis pelanggaran terdiri dari pelanggaran perizinan, lokasi pool dan naik turun penumpang," kata Agustinus dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan dan Penertiban Kamseltibcarlantas di Aula Sinabung, Markas Polda Sumut, Medan, Kamis (4/7/2024).

Agustinus menjelaskan, setelah peringatan pertama ini, operator bus AKDP diberi waktu 30 hari untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan sebagai pemilik izin.

Ketentuan ini antara lain; mengoperasikan pool di tempat yang telah ditentukan, menggunakan kendaraan berizin dan laik jalan, serta menaikkan atau menurunkan penumpang di tempat yang ditetapkan, sesuai Perwal Kota Medan No. 61 tahun 2018. 

"Jika peringatan pertama tidak diindahkan, kami berikan peringatan kedua. Jika tidak diindahkan juga, sanksi administrasi dan pembekuan izin menanti. Sementara terhadap pool yang berada di lokasi terlarang dan pool kendaraan yang digunakan oleh operator AKDP ilegal (plat hitam), diberlakukan sanksi pidana oleh polisi," katanya.

Wakapolda Sumut, Brigjen Rony Samtana, menekankan pentingnya peran negara dalam menjaga ketertiban masyarakat dengan melibatkan aparat dan seluruh elemen masyarakat. 

Untuk menertibkan pool bus tanpa izin, Wakapolda menginstruksikan pemberian surat peringatan hingga penyegelan terhadap pool bus yang melanggar aturan. Dinas Perizinan Kota Medan sebelumnya melaporkan terdapat 71 pool bus tidak berizin di sepanjang ruas Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

"Kita tidak melarang masyarakat berusaha di bidang angkutan. Tetapi ini saatnya kita untuk lebih tertib," ujar Rony Samtana. 

Ia mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan operasional angkutan umum berjalan sesuai aturan, guna menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas di Sumatera Utara, khususnya dalam rangka menyongsong Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 Sumut - Aceh.

"Sesuai kewenangan masing-masing instansi, tolong berikan surat peringatan satu sampai tiga kepada pool-pool bus dari Jalan Masjid Raya sampai ke Indogrosir. Jika tidak diindahkan, pasang segel (garis polisi). Jika tidak diindahkan juga peringatan itu, bekukan poolnya atau tindak tegas atau pidanakan jika masih operasi," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagramTwitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved