PSMS Medan

JELANG Liga 2 2024-25, PSMS Medan Diributi 17 Anggota Klub Perkara Tak Dilibatkan, Apa Pentingnya?

Gugatan itu dilayangkan perkara tak dilibatkan dalam pendirian PT KMI. Lantas apa pentingnya dengan persiapan PSMS Medan?.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Para pemain PSMS saat melakukan latihan perdana di stadion TD Pardede Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com - PSMS Medan yang mulai melakukan persiapan untuk kompetisi Liga 2 2024-2025, kini diributi oleh 17 klub anggota PSMS.

Permasalan klasik kembali diungkit oleh 17 anggota klub PSMS Medan ini.

Bahkan klub-Klub anggota PSMS ini akhirnya langkah hukum untuk menggugat PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Gugatan itu dilayangkan perkara tak dilibatkan dalam pendirian PT KMI. Lantas apa pentingnya dengan persiapan PSMS Medan?.

Penggugatan itu dilakukan akibat PT KMI tidak memberikan hak kewenangan klub-klub anggota PSMS di PT KMI. 

Surat gugatan dengan Nomor: 403/PD.G/2024/PN MDN itu pun dilayangkan pada 16 Mei 2024 lalu, melalui Kuasa Hukum yakni, Raja Surya, Sarbaini Siregar,dan Baihaqi Ritonga. 

Baca juga: Klub-Klub Anggota PSMS Gugat PT Kinantan Medan Indonesia ke Pengadilan Negeri Medan

Baihaqi mengatakan, gugatan yang mereka layangkan itu terkait dengan kewenangan klub-klub anggota PSMS di PT KMI

"Proses pendirian PT KMI tidak melibatkan anggota klub. Kemudian kewenangan anggota klub di PT KMI juga diabaikan. Itulah yang kami gugat," ungkap Baihaqi, Kamis (4/6/2024). 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan oleh 17 klub dari 40 Anggota PSMS yang ada.

Klub-klub anggota PSMS usai menghadiri Sidang gugatan terhadap PT KMI di Pengadilan Negeri (PN) Medan, 25 Juni 2024 lalu.
Klub-klub anggota PSMS usai menghadiri Sidang gugatan terhadap PT KMI di Pengadilan Negeri (PN) Medan, 25 Juni 2024 lalu. (TRIBUN MEDAN/HO)

Adapun 17 klub tersebut, yakni Pratama, Bintang Utara, Bintang Selatan, Medan Utara, Sinar Medan, Padanglawas Putra, Indian Football Team, Darma Putra, Dinamo, Kurnia, Sahata, Sinar Belawan, Sinar Sakti, Medan Putra, Kinantan, Posindo, dan PS PTPN 4.

Kendati begitu, dirinya memastikan bahwa klub lainnya juga akan ikut menyusul melayangkan gugatan kepada PT KMI. 

Baca juga: Eks Kapten Sada Sumut, Aidun Sastra Utami Terlihat di Sesi Latihan PSMS Medan

Baihaqi juga mengatakan, proses persidangan sudah berlangsung tiga kali. Sidang pertama pada 4 Juni 2024, kedua pada 11 Juni 2024, dan sidang ketiga pada 25 Juni 2024.

Hanya saja, katanya pihak PT KMI tidak pernah hadir.

Selain itu, PN Medan juga sudah melakukan tiga kali pemanggilan resmi.

"Pengadilan sudah memanggil tiga kali, tapi alamat PT KMI sekarang katanya tidak jelas. Semula alamat PT KMI di Jalan Candi Borobudur, namun sekarang tidak ada lagi," bebernya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved