Berita Medan
Bertransaksi di Pasar Modal Lebih Aman, Investor Dilindungi SIPF
Salah satu tahapan investasi yang mendapatkan perlindungan SIPF adalah ketika investor menitipkan efeknya kepada kustodian.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jika kita bertransaksi di pasar tradisional, maka kita akan membawa uang sendiri untuk langsung dibelanjakan barang-barang yang ada di pasar.
Setelah itu, kita akan membawa serta menyimpan barang yang dibeli secara langsung.
Kepala PT BEI Perwakilan Sumut, Muhamad Pintor Nasution menyampaikan, hal tersebut tentu berbeda jika kita bertransaksi di Pasar Modal.
Saat hendak bertransaksi di pasar modal, misalnya ingin menjadi investor saham, maka investor harus menyetorkan atau mendepositkan dananya di bank pembayar.
"Sementara saham yang dibeli akan disimpan di bank kustodian atau perusahaan sekuritas. Begitu pun jika mau menjual saham, maka investor akan mengambil data saham miliknya yang ada di bank kustodian untuk ditransaksikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, apakah saham atau efek lain milik investor yang ada di bank kustodian bisa hilang atau disalahgunakan oknum? Mungkin bisa juga tidak hilang, tapi bank kustodian keliru menginput jumlah efek milik investor.
Beberapa kemungkinan tersebut membuat pasar modal Indonesia menghadirkan sebuah lembaga yang disebut Indonesia Securities Indonesian Protection Fund (SIPF) yang diterjemahkan menjadi Lembaga Perlindungan Investor Indonesia.
"Beberapa tahun yang lalu, sempat ada isu besar di pasar modal tentang perusahaan sekuritas yang tanpa sepengetahuan nasabah mentransaksikan saham nasabah dan pada akhirnya mengalami kerugian," ungkapnya.
Oleh sebab itu, selama kurang lebih enam tahun, oknum di perusahaan sekuritas ini melakukan transaksi jual dan beli saham dengan menggunakan rekening ketujuhbelas nasabah nominee.
Sampai akhirnya, pada 21 Januari 2009, Bapepam-LK (lembaga pengawas sebelum OJK berdiri) menemukan saldo minus (outstanding) di perusahaan sekuritas ini sebesar Rp216,9 miliar dalam ketujuhbelas rekening nasabah nominee.
"Pelaku akhirnya divonis hukuman denda, penjara dan mendapatkan label blacklist di pasar modal," katanya.
Kejadian ini dikatakannya mendorong lahirnya SIPF. Lembaga ini hadir sejak tahun 2012, dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia.
"Meskipun sudah berdiri selama 12 tahun, lembaga tersebut masih tergolong baru dibandingkan lembaga sejenis yang ada di bursa Amerika Serikat, yaitu Securities Investor Protection Corporation (SIPC) yang berdiri pada tahun 1970," ujar Pintor.
Salah satu tahapan investasi yang mendapatkan perlindungan SIPF adalah ketika investor menitipkan efeknya kepada kustodian.
Ketergantungan investor kepada bank kustodian yang mewakilinya dalam menyimpan aset di pasar modal tentu membutuhkan perlindungan.
Taman Lili Suheri Diplot Jadi Tempat UMKM, Seni, Kreativitas Anak Muda |
![]() |
---|
Tanoto Foundation Adakan FGD, Dorong Literasi dan Numerasi di Sumut |
![]() |
---|
2 Siswa SD Santo Nicholas Medan Raih Emas Olimpiade Matematika Internasional, Diapresiasi Wali Kota |
![]() |
---|
1.000 Mahasiswa UNPRI Ikuti Kuliah Umum Ketua Mahkamah Agung RI |
![]() |
---|
ASB Rilis Buku Advokasi HKSR, Suara Remaja Soal Hak Kesehatan Reproduksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.