Berita Viral

SOSOK Prof Agus Surono, Saksi Ahli Dicap tak Independen Kubu Pegi, Pernah Jadi Ahli Kasus Sambo

Inilah sosok Prof Agus Surono, saksi ahli dicap tak independen kubu Pegi Setiawan. Prof Surono ternyata pernah jadi saksi ahli di kasus Ferdy Sambo.

|
Editor: Liska Rahayu
Kompas TV
SOSOK Prof Agus Surono, Saksi Ahli Dicap tak Independen Kubu Pegi, Pernah Jadi Ahli Kasus Sambo 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Prof Agus Surono, saksi ahli dicap tak independen kubu Pegi Setiawan.

Prof Surono ternyata pernah jadi saksi ahli di kasus Ferdy Sambo.

Profesor Agus Surono merupakan guru besar Universitas Pancasila, Jakarta.

Ia menjadi saksi ahli di sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/7/2024). 

Agus Surono dihadirkan tim kuasa hukum Polda Jabar yang menjadi tergugat di sidang tersebut. 

Di persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman, Agus Surono sempat berdebat dengan kuasa hukum Pegi Setiawan. 

Perdebatan dipicu karena berbagai macam pertanyaan disampaikan, Agus kerap menjawabnya dengan menyatakan seseorang sah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti.

"Dalam soal penetapan tersangka dan seterusnya maka penyidik harus mencari minimal dua alat bukti yang tadi sudah saya sebutkan tadi," kata Agus menjawab pertanyaan kuasa hukum Pegi.

Salah seorang kuasa hukum Pegi lainya, bertanya soal penetapan daftar pencarian orang (DPO) dan penetapan tersangka.

SOSOK Prof Agus Surono, Saksi Ahli Dicap tak Independen Kubu Pegi, Pernah Jadi Ahli Kasus Sambo
SOSOK Prof Agus Surono, Saksi Ahli Dicap tak Independen Kubu Pegi, Pernah Jadi Ahli Kasus Sambo

"Jika mereka menentukan menaikkan dia sebagai DPO tahun 2016 tapi penetapannya (sebagai tersangka) tanggal 21 Mei 2024. Apakah itu sah menurut ahli?" tanya kuasa hukum Pegi.

Agus pun menjawabnya dengan dikaitkan dengan persyaratan dua alat bukti dalam penetapan tersangka.

"Mohon izin yang mulia tadi dalam kaitannya dengan putusan pengadilan tadi dijadikan sebagai petunjuk dan ketika kemudian penyidik menemukan alat bukti minimal dua," saat Agus masih bicara.

Kuasa hukum Pegi menyelak dan mengutarakan keraguannya.

"Pak Ahli, meragukan keahlianmu kalau begini," kata kuasa hukum Pegi.

Penonton sidang pun bersorak. Seketika itu juga hakim tunggal Eman Sulaeman menengahkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved