Berita Nasional

Rasa Curiga Susno Duadji, Aep Pelaku Sebenarnya Pembunuh Vina: Mudah-mudahan Gak Lari

Meski kini Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka, Susno Duadji justru curiga dengan Aep yang selama kini memberikan kesaksian terkait pada pelaku

Kolase Tribun Medan
Susno Duadji dan Aep soal kasus Vina Cirebon 

TRIBUN-MEDAN.com - Susno Duadji selaku eks Kabareskrim Polri mengungkap kecurigaannya kepada Aep dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Meski kini Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka, Susno Duadji justru curiga dengan Aep yang selama kini memberikan kesaksian terkait pada pelaku.

"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep, kenapa adanya 11 nama berasa dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," kata Susno dikutip dari TribunJakarta.com dari tayangan akun Youtube Official iNews, Jumat (5/7/2024).

Ia merasa heran dengan nama nama pelaku yang dimiliki Iptu Rudiana karena didapat dari Aep.

Oleh karena itu, ia meminta penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi yakni Aep, Dede dan Melmel. "Ini yang harus diperiksa," katanya.

Selain itu, Susno juga meminta penyidik kembali memeriksa Iptu Rudiana selaku ayah almarhum Eky.

Hal itu untuk mengetahui asal 11 nama tersangka yang diungkapkan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.

"Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno.

Aep, Vina dan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji
Aep, Vina dan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji (Istimewa)

Susno pun menilai penyidik harus kembali ke titik nol atau awal mula penyelidikan kasus yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.

"Jadi menyidik si Pegi yang ditangkap ini harus kembali ke titik nol, jangan diambil di tengah," kata Susno.

Ia mencontohkan bahwa penyidik harus membuka CCTV terkait kasus tersebut. Apalagi, ia mendengar anak buah Iptu Rudiana menyebut telah menyita CCTV.

"Kenapa enggak dibuka atau jangan-jangan sudah dibuka, hp juga masih ada," katanya.

Meskipun, kata Susno, sperma dan darah susah untuk diperiksa lagi. Tetapi, ponsel Pegi, Vina, Eky dan para terpidana dapat diperiksa.

"Hp bisa berbicara, CCTV akan berbicara ada sekian CCTV disita kenapa ga dibuka," katanya.

"Kenapa enggak diperdalam Aep yang tahu persis jangan-jangan Aep ini pelaku," sambungnya.

Tak hanya itu, Susno juga meminta Pegi Setiawan asal Cianjur juga diperiksa agar kasus tersebut terang benderang.

"CCTV kita harap dibuka, Mabes buka CCTV. HP Pegi, Vina dan Eky ditampah HP orang yang dihukum telah disita. Disitu ada bukti percakapan, WA dan video ini belum juga dibuka. Dua ini alat bukti forensik. Sekaligus mengapa saya yakin Pegi ini akan bebas," ujarnya.

Mengenai anggapan penyidik telah mempertimbangkan alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, Susno memberikan penjelasannya.

Ia menegaskan bahwa saran yang diucapkannya bertujuan untuk mengungkap perkara. Terlebih saat ini kasus tersebut menjadi polemik di publik.

Oleh karena itu, Susno meminta penyidik memperdalam seluruh informasi yang ada di media.

"Baca enggak setiap berita di televisi ada komentar, itu informasi. Ada podcast, ada komentar, itu informasi didapat bisa diperdalam," imbuhnya.

"Upaya yang dilakukan penyidik dengan cara KUHAP untuk membuat terang suatu peristiwa untuk mengumpulkan bukti. Membuktikan itu pidana atau bukan. Bukan ujug-ujug kecelakaan lalu lintas, ganti lagi jadi pembunuhan," ujar Susno.

Kritik Pedas Hakim Kasus Vina 2016

Sebelumnya Susno Duadji melontarkan kritik pedas kepada hakim yang mengadili kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

Mantan Kabareskrim Polri tersebut berharap hakim model macam itu lenyap di Indonesia.

Soalnya, hakim tersebut tak layak menjadi wakil tuhan.

Alih-alih mengadili dengan benar, hakim itu malah keblinger alias sesat.

Kegeraman Susno berawal ketika pihak Polda Jawa Barat (Jabar) di dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan tak membuka dua alat bukti yang disebutkan di pengadilan tahun 2016 silam, yaitu CCTV dan ponsel.

Padahal, ia sangat berharap kedua alat bukti itu bisa dibuka.

"Bukan kah saksi polisi, ini catat loh. Saksi polisi anak buah Rudiana di-BAP yang tebal mengatakan mereka telah menyita CCTV dan enam atau berapa ponsel? Itu belum dibuka," kata Susno seperti dikutip dari iNews pada Kamis (4/7/2024).

Susno menilai tidak dibukanya kedua alat bukti itu di pengadilan tahun 2016 merupakan hal yang janggal.

Ia tak habis pikir bagaimana bisa ketua majelis hakim dan dua hakim anggota bisa dengan berani memvonis sedemikian luar biasanya para terpidana tanpa didukung alat bukti forensik.

"Kenapa hakimnya oon? Ya sekali lagi saya katakan oon lah hakimnya. Di mana bapak hakim yang memutus itu? Mudah-mudahan sudah pensiun ya," ujarnya.

Namun, jika belum pensiun, kata Susno, hakim ini harus dilacak keberadaannya.

Pasalnya, hakim semacam ini bisa berbahaya ketika mengadili sebuah kasus.

"Kalau masih aktif hati-hati kalau dia mutus perkara, perkara (kasus Vina) yang sedemikian hebat pembunuhan tanpa didukung alat bukti forensik dia berani menghukum orang seumur hidup," ujarnya.

Mantan Kapolda Jawa Barat tahun 2008 itu juga meminta agar Ketua Majelis Hakim, dua anggota hakim, hakim banding hingga hakim kasasi 2016 bertanggungjawab dengan kasus yang banyak kejanggalan ini.

"Ini hakim model apa? hakim model gini gawat kalau Indonesia punya hakim kayak gini," katanya.

Susno juga berharap agar Mabes Polri dapat membuka rekaman CCTV dan ponsel milik Vina, Eky serta para terpidana sebagaimana yang tertuang dalam isi BAP 2016.

"Ada bukti percakapan, video ini belum juga dibuka. Ini alat bukti forensik," pungkasnya.

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, sidang vonis enam terpidana kasus Vina Cirebon itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Suharno dengan dua hakim anggota, Lis Susilowati dan Ria Helpina.

Sementara satu terpidana lagi bernama Saka Tatal dipisahkan dari tujuh pelaku karena masuk kategori anak berhadapan dengan hukum.

Sidang vonis Saka Tatal dipimpin Hakim Ketua Etik Purwaningsih, serta dua hakim anggota Suharyanti dan Inna Herlina.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Saka saat ini diketahui sudah bebas.

Delapan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved