Kasus Vina Cirebon
AKHIRNYA Pegi Setiawan Bebas, Hakim Putuskan Status Tersangka Tidak Sah, Polda Jabar Salah Fatal
Pegi Setiawan alias Perong dibebaskan hakim dari status tersangka. Permohonan gugatan praperadilan dikabulkna hakim
TRIBUN-MEDAN.com - Pegi Setiawan alias Perong dibebaskan hakim dari status tersangka.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi.
Pegi Alias Porong sebelumnya dijadikan polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembunuhan yang terjadi di Cirebon tahun 2016 lalu.
Dengan lepasnya status tersangka, Pegi Alias Porong dinyatakan bebas.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). "Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
.
Sebelumnya Tim Hukum Pegi Setiawan yakin bakal memenangkan sidang praperadilan.
Mereka memiliki argumen bahwa Polda Jabar telah melakukan kesalahan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Imanullah menjelaskan bahwa Polda Jabar telah melakukan kesalahan yang fatal dalam mengusut kasus 2016 silam ini.
Menurutnya, penyidik bertindak tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan undang-undang.
"Sangat fatal ini, prosedur yang tidak dilakukan oleh penyidik," ujar Imanullah di Cirebon, Minggu (7/7/2024).
"Kesalahan besar itu salah satunya penyidik tidak menggunakan SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam mencari kebenaran dalam kasus ini, tidak menggunakan Pasal 184 KUHAP yang mana SOP seperti saat memanggil tersangka, penahanan, penangkapan dan penyitaan banyak sekali yang dilanggar," jelasnya.
Imanullah meyakini bahwa Pegi tidak bersalah dalam kasus ini.
Menurutnya, kepolisian salah membidik tersangka.
"Bahwa yang ditangkap penyidik ini adalah Pegi Setiawan bukan Pegi Perong, bukan Pegi yang dimaksud penyidik. Klien kami adalah Pegi Setiawan yang tidak memiliki masalah hukum apapun," tuturnya.
Baca juga: PENYEDIA Jasa Kuda dan Delman Panen Tamu, Dampak Festival Bunga dan Buah
Baca juga: Lirik Lagu Mandailing Pelaminan Na Rara Dipopulerkan oleh Dedy Gunawan
Imanullah pun berharap penyidik bisa bekerja secara lebih profesional dalam mengusut perkara ini.
Terkait sidang putusan praperadilan yang akan digelar esok Senin (8/7/2024), Imanullah pun meyakini bahwa pihaknya akan menang dan status tersangka pada Pegi bisa gugur.
"Dalam kesimpulan kami membuat 11 poin analisa hukum yang InsyaAllah menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara besok," ucapnya.
Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman telah berjanji bakal memberikan putusan yang terbaik.
"Dari awal saya katakan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini," kata Eman di persidangan, Jumat (5/7/2024).
Ia pun mengaku tidak mendapat tekanan dari manapun.
Seandainya Eman dapat tekanan pun, ia berjanji bakal mengabaikannya.
"Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada yang namanya tekanan dari manapun, saya abaikan kalaupun ada," ujar Eman.
"Saya akan yang memberikan putusan yang terbaik, terbaik ini bukan terbaik untuk pemohon, bukan juga terbaik untuk termohon, tetapi terbaik untuk Indonesia," tegasnya.
Sebagai informai, kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan disebut-sebut juga menjadi korban rudapaksa para pelaku.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari" pada 2024.
Kasus ini kemudian menyita perhatian publik kembali, Polda Jabar kemudian mencari lagi tiga buron yang saat itu belum ditangkap.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.
Penetapan 8 Tersangka pun Meragukan
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung(Unisba), Prof Nandang Sambas menyebut bahwa putusan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung membuktikan bahwa ada 'Error In Persona' dalam penetapan tersangka kasus pembumuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Menurut Prof Nandang ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan tersebut mulai dari penetapan DPO hingga penetapan tersangka.
"Ya(ada kesalahan prosedur) bahwa penyidikan itu adalah pintu awal kalau dari awal tidak sesuai prosedur jadinya bias seperti ini. Jangan-jangan penetapan 8 tersangka lain juga meragukan," kata Prof Nandang, Senin(8/7/2024).
Menurut Prof Nandang dengan keluarnya putusan gugatan praperadilan yang diketok palu oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman saat ini harus flashback ke belakang, atau kembali lagi melihat proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Bahwa kata dia proses pengusutan kasus tersebut sejak awal memang bermasalah.
"Dengan adanya putusan ini kita harus melihat ke belakang lagi. Bahwa kasus di tahun 2016 itu memang bermasalah. Dalam putusannya hakim menyebut penetapan DPO tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Nah ini yang harus dilihat lagi ke belakang, Pegi yang mana sebenarnya yang jadi tersangka sebenarnya," kata Prof Nandang.
Prof Nandang melanjutkan bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam termasuk pembunuhan berencana tingkat tinggi.
Karena perkara tersebut hingga saat ini masih belum menemui titik terang.
Maka dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Bandung, diharapkan akan mencerahkan dan menjadikan perkara tersebut menjadi lebih terang benderang.
"Terbukti ada 'Error In Persona' dari kasus tersebut dan ini flashback lagi ke belakang ke tahun 2016," kata dia.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.