Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Menang Atas Polri, Kini Pegi Bebas, Pakar Hukum: Penetapan 8 Tersangka Bisa Meragukan
Tersangka Pegi Setiawan memenangkan gugatan atas Polri terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan atas Polri terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung(Unisba), Prof Nandang Sambas menyebut bahwa putusan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung membuktikan bahwa ada 'Error In Persona' dalam penetapan tersangka kasus pembumuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Menurut Prof Nandang ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan tersebut mulai dari penetapan DPO hingga penetapan tersangka.
"Ya(ada kesalahan prosedur) bahwa penyidikan itu adalah pintu awal kalau dari awal tidak sesuai prosedur jadinya bias seperti ini. Jangan-jangan penetapan 8 tersangka lain juga meragukan," kata Prof Nandang, Senin(8/7/2024).
Menurut Prof Nandang dengan keluarnya putusan gugatan praperadilan yang diketok palu oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman saat ini harus flashback ke belakang, atau kembali lagi melihat proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Bahwa kata dia proses pengusutan kasus tersebut sejak awal memang bermasalah.
"Dengan adanya putusan ini kita harus melihat ke belakang lagi. Bahwa kasus di tahun 2016 itu memang bermasalah. Dalam putusannya hakim menyebut penetapan DPO tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Nah ini yang harus dilihat lagi ke belakang, Pegi yang mana sebenarnya yang jadi tersangka sebenarnya," kata Prof Nandang.
Prof Nandang melanjutkan bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam termasuk pembunuhan berencana tingkat tinggi.
Karena perkara tersebut hingga saat ini masih belum menemui titik terang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.