Berita Viral

ALASAN Hakim Eman Sulaeman Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Kini Status Tersangkanya Tidak Sah

Hakim Eman Sulaeman beberkan alasannya kabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sosok Eman Sulaeman Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan Bebas, Rekam Jejaknya Disorot 

TRIBUN-MEDAN.COM – Hakim Eman Sulaeman beberkan alasannya kabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

Eman Sulaeman menjadi hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.

Terdapat beberapa pertimbangan hingga hakim akhirnya menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Hakim Eman Sulaeman menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Hakim menilai tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dengan demikian, hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

"Hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata hakim Eman dalam putusannya yang dibacakan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan termohon dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka.

Menurut hakim Eman Sulaeman, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.

"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti, tetapi harus ada pemeriksaan calon tersangka dahulu,"ungkapnya.

Hakim menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi. "Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,"ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman.

Hakim mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," lanjut Eman Sulaeman.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved