Berita Viral

Terbit Rencana Divonis Bebas Padahal Dituntut 14 Tahun, Hakim Andriyansyah Disorot, Hartanya Segini!

Bebaskan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin padahal sebelumnya dituntut 14 tahun, hakim di PN Stabat yakni Andriyansyah disorot hingga

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Bebaskan Terbit Rencana Padahal Dituntut 14 Tahun, Hakim Andriyansyah Disorot, Hartanya Segini! 

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andriansyah digelar pada pukul 15.00 WIB. 

Istri terdakwa Tiorita Br Surbakti yang hadir di dalam ruang sidang, tampak cemas selama majelis hakim membacakan pertimbang-pertimbangan untuk memvonis terdakwa Terbit Rencana. 

Pada intinya dalam pertimbangan yang dibacakan oleh mejalis hakim menegaskan, jika semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat yang didakwakan ke Terbit Rencana tidak terbukti secara sah. 

Artinya majelis hakim menolak keseluruhan dakwaan jaksa, usai mendengar semua keterangan saksi-saksi selama persidangan.

Di mana saksi-saksi tidak ada menyebutkan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa. 

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam," ujar Andriansyah. 

"Membebaskan terdakwa dari kesemua dakwan penuntut umum," sambungnya sembari tepuk tangan riuh pengunjung sidang. 

Suasana sidang pembacaan putusan atau vonis eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin di PN Stabat, Kabupaten Langkat, dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Senin (8/7/2024). 
Suasana sidang pembacaan putusan atau vonis eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin di PN Stabat, Kabupaten Langkat, dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Senin (8/7/2024).  (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Kemudian, Andriansyah mengatakan memulihkan hak-hak terdakwa dan menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima. 

"Menetapkan dua buah cangkul gagang cokelat dan dursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti,  satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," ujar Andriansyah. 

Sedangkan itu, barang bukti tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan ke terdakwa. 

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud. 

Sementara itu, istri terdakwa Tiorita Br Surbakti menangis histeris atas vonis yang dibacakan majelis hakim. 

Dikabarkan sebelumnya, terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, selama 14 tahun penjara dalam kasus TPPO. 

Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Andriansyah membuka persidangan pada pukul 14.00 WIB. Di mana pada kesempatan itu juga, jaksa hanya membacakan pokok-pokoknya isi dari tuntutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved