Berita Viral
Terbit Rencana Divonis Bebas Padahal Dituntut 14 Tahun, Hakim Andriyansyah Disorot, Hartanya Segini!
Bebaskan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin padahal sebelumnya dituntut 14 tahun, hakim di PN Stabat yakni Andriyansyah disorot hingga
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andriansyah digelar pada pukul 15.00 WIB.
Istri terdakwa Tiorita Br Surbakti yang hadir di dalam ruang sidang, tampak cemas selama majelis hakim membacakan pertimbang-pertimbangan untuk memvonis terdakwa Terbit Rencana.
Pada intinya dalam pertimbangan yang dibacakan oleh mejalis hakim menegaskan, jika semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat yang didakwakan ke Terbit Rencana tidak terbukti secara sah.
Artinya majelis hakim menolak keseluruhan dakwaan jaksa, usai mendengar semua keterangan saksi-saksi selama persidangan.
Di mana saksi-saksi tidak ada menyebutkan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam," ujar Andriansyah.
"Membebaskan terdakwa dari kesemua dakwan penuntut umum," sambungnya sembari tepuk tangan riuh pengunjung sidang.

Kemudian, Andriansyah mengatakan memulihkan hak-hak terdakwa dan menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima.
"Menetapkan dua buah cangkul gagang cokelat dan dursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti, satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," ujar Andriansyah.
Sedangkan itu, barang bukti tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan ke terdakwa.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud.
Sementara itu, istri terdakwa Tiorita Br Surbakti menangis histeris atas vonis yang dibacakan majelis hakim.
Dikabarkan sebelumnya, terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, selama 14 tahun penjara dalam kasus TPPO.
Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Andriansyah membuka persidangan pada pukul 14.00 WIB. Di mana pada kesempatan itu juga, jaksa hanya membacakan pokok-pokoknya isi dari tuntutan.
Terbit Rencana Perangin-angin
Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas
Terbit rencana divonis bebas
Andriyansyah
Hakim di PN Stabat Andriyansyah
harta kekayaan
Tribun-medan.com
DPR RI 2024–2029: Tunjangan Naik, Pendapatan Melonjak, Paling Rendah Rp120 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Kasus Maling Ubi Dibakar ASN Pemkab Deli Serdang Berujung Damai, Sempat Saling Lapor |
![]() |
---|
ISI CHAT Salah Kirim Diplomat Arya Daru ke Istri: Ay Naik Apa? Msh Maem, Pita: Syg Chat Sama Siapa? |
![]() |
---|
AKSI RIBUAN Orang Demo Tolak Kenaikan PBB 300 Persen di Bone:Massa Bertopeng dan Dihalang Kawat Duri |
![]() |
---|
PILU Bocah 3 Tahun di Sukabumi Meninggal Karena Cacingan, Hidup di Kandang,Cacing keluar dari Hidung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.