Kasus Vina Cirebon

GAWAT Nasib Kapolda Jabar, Pegi Setiawan Belum Bebas Padahal Perintah Hakim Jelas DIbebaskan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman telah memerintahkan agar kepolisian membenaskan Pegi Setiawan.

Editor: Salomo Tarigan
HO Kolase serambi
Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus dan Pegi Setiawan 

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman telah memerintahkan agar kepolisian membenaskan Pegi Setiawan.

Pagi alias Porong sebelumnya dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Namun nyatanya, Pegi Setiawan masih belum dibebaskan oleh pihak kepolisian meski sudah menang dalam gugatan praperadilan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu pada Senin (8/7/2024).


Terkait itu, Polda Jawa Barat tak menyebutkan secara pasti mengapa Pegi belum juga dibebaskan.

Hakim Eman Sulaeman Menangkan dan Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon
Hakim Eman Sulaeman Menangkan dan Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon (KOLASE/TRIBUN MEDAN)


Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast hanya menyebut jika penyidik akan menjalankan putusan majelis hakim.


"Bahwa penyidik akan segera mungkin menjalankan putusan hakim Praperadilan. Mohon bersabar dan kita tunggu sama-sama," kata Julest saat dihubungi, Senin malam.


Julest menyampaikan pihaknya akan segera membebaskan Pegi sesuai dengan hasil putusan gugatan praperadilan tersebut.


"Mudah-mudahan secepatnya dapat segera dijalankan semua putusan hakim praperadilan. Kami dari Polda Jabar memastikan akan mematuhi putusan Hakim praperadilan," tuturnya.


Untuk informasi, Pada Senin (8/7/2024) hari ini, Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.


Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.


"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).


"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.


Adapun Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.


Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Nasib Kapolda dan Jajarannya, Salah Tangkap Orang

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved