Hak Jawab
Hak Jawab Maigus Nasir Menyangkut Berita Sosok Dirinya yang Pernah Divonis Perkara Korupsi
H Maigus Nasir melayangkan hak jawab terkait berita sosok dirinya yang pernah divonis dalam perkara korupsi
TRIBUN-MEDAN.COM,- H Maigus Nasir, calon Wakil Wali Kota Padang melayangkan Hak Jawabnya ke redaksi Tribun-medan.com melalui Tribun Padang terkait berita sosok dirinya yang pernah divonis korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang pada tahun 2005 silam.
Dalam Hak Jawabnya itu, Maigus Nasir mengatakan bahwa berita berjudul Sosok Maigus Nasir, Calon Wakil Wali Kota Padang Pernah Divonis Korupsi saat Jadi Anggota DPRD keliru.
Menurut Maigus lewat pesan singkatnya kepada Tribun Padang yang diteruskan ke Tribun-medan.com, bahwa ia mengatakan dalam pengajuan permohonan kasasi, terdapat lima nomor berkas, yakni, ............, Maigus Nasir dkk Nomor 616 K/PID/2007, .....................
Petikan itu menyebutkan bahwa tindakan terdakwa bukanlah suatu tindakan pidana hingga harus dibebaskan dari hukuman serta dipulihkan harkatnya.
Ia mengatakan, meskipun KPU belum menetapkan secara resmi dirinya dan Fadly Amran sebagai calon Wali Kota Padang dan calon Wakil Wali Kota Padang, tapi sudah hampir dipastikan keduanya akan saling membersamai dalam Pilkada 2024 di Kota Padang.
Maigus mengatakan, sebagai politisi yang sudah memiliki banyak pengalaman karir politik, dirinya mengawali karir sebagai Ketua DPRD Kota Padang periode 1999-2004.
Kemudian, ia menjadi Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024.
"Tuduhan bahwa Buya Maigus Nasir pernah terlibat kasus korupsi sebenarnya terjadi pada tahun 2004. Kasus tersebut diangkat karena bermuatan motif politik untuk menjatuhkan elektabilitas Buya Maigus Nasir pada Pilkada Kota Padang 2019,"
"Akan tetapi, berdasarkan penyelesaian kasus pada banding kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2008, Maigus Nasir dinyatakan tidak bersalah secara pidana dan harus dibebaskan serta dipulihkan harkatnya," tulis Hak Jawab Maigus Nasir tersebut.
Kemudian, perbuatan yang dituduhkan kepada mereka tersebut bukan merupakan tindak pidana.
"Semua dibebaskan, pidananya tidak terbukti," Ketua Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung Mayjend TNI Iskandar Malik.
Sesuai putusan MA dan keterangan dari Ketua Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung, Mayjend TNI Iskandar Malik dinyatakan bahwa Maigus Nasir TIDAK BERSALAH dan harus dipulihkan nama baik beserta harkatnya.
Maigus Nasir sudah dinyatakan terbebas dari tuduhan kasus tersebut sejak 20 tahun lalu, namun diframing berbeda oleh berbagai pihak/oknum.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.