Hak Jawab
Hak Jawab Manulife Atas Kasus Dua Wanita Agen Asuransi yang Jadi Tersangka di Polrestabes Medan
Manulife memberikan hak jawabnya terkait kasus dugaan tipu gelap yang disinyalir dilakukan dua wanita agen asuransi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Manulife Indonesia memberikan hak jawabnya terkait pemberitaan kasus dugaan tipu gelap dengan terlapor dua wanita agen asuransi yang kini jadi tersangka di Polrestabes Medan.
Melalui surat resmi yang dilayangkan Direktur dan Chief Legal & Compliance Manulife Indonesia, Apriliani Siregar, bahwa pihaknya tidak ada melaporkan dua wanita agen asuransi, Angelia Chen dan Evelyn sebagaimana yang terbit do tribun-medan.com dengan judul "Diduga Lakukan Tipu Gelap, 2 Wanita Agen Asuransi di Medan Resmi Jadi Tersangka".
Berikut ini adalah hak jawab yang dilayangkan pihak Manulife Indonesua.
Menanggapi pemberitaan yang tertera pada Tribunnews Medan yang berjudul “Diduga Lakukan Tipu Gelap, 2 Wanita Agen Asuransi di Medan Resmi Jadi Tersangka” tertanggal 17 Agustus 2023, Manulife Indonesia bermaksud untuk menekankan bahwa kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan dengan ini mengklarifikasikan bahwa
kami tidak melakukan pelaporan seperti yang tertera pada pemberitaan.
Kami memastikan bahwa seluruh tenaga pemasar telah melalui berbagai tahap seleksi dan pelatihan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta berkomitmen secara profesional untuk senantiasa memenuhi kebutuhan nasabah, membantu memudahkan keputusan mereka dan membuat hidup lebih baik.
Salam hormat,
Apriliani Siregar
Direktur dan Chief Legal & Compliance Manulife Indonesia
Terkait kasus ini, Tribun-medan.com sempat mewawancarai Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Menurut informasi, bahwa ada dua agen asuransi Manulife bernama Angelia Chen dan Evelyn sebagai tersangka dugaan penggelapan.
Yang dilaporkan yakni Angelia Chen dan Evelyn, merupakan bagian dari PT Panca Mandiri Sukses Jaya, perusahaan yang bernaung di asuransi Manulife.
Mereka diduga merugikan Suk Fen, pelapor hampir Rp 400 juta atau Rp. 390.997.650 juta.
Baca juga: Kadisdik Bantah Penggelapan Honor GTT, Asren: Gimana Mau Digelapkan, Uangnya Tidak Ada
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan telah menetapkan dua agen sebagai tersangka.
Namun demikian, perkara ini telah dilimpahkan ke Polda Sumut atas permintaan pelapor.
"Iya, benar sudah (tersangka). Sekarang kasusnya diambil alih Polda Sumut,"kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (17/8/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.