Sumut Memilih
Hanura Sebut Surat Rekomendasi DPP untuk Calon Bupati Deli Serdang Masih Berlaku
Hal ini lantaran di Deli Serdang saat ini belum ada Calon yang sudah mendeklarasikan diri.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com,LUBUKPAKAM - DPC Hanura Kabupaten Deli Serdang menyampaikan surat rekomendasi dukungan untuk jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang yang telah dikeluarkan oleh DPP Hanura sampai saat ini masih berlaku.
Meski di surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani tertulis masa berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 2 Juli 2024 namun disebut pada saat ini masih tetap berlaku.
Hal ini lantaran di Deli Serdang saat ini belum ada Calon yang sudah mendeklarasikan diri.
"Masih berlaku sampai sekarang karena di Deli Serdang ini belum ada yang sudah punya pasangan. Sudah ada yang kita rekom (ke DPP) tapi belum ada calon yang punya pasangan dan belum ada juga dari partai lain," ujar Ketua DPC Hanura Deli Serdang, Hendra Sucipto Selasa, (9/7/2024).
Hendra mengatakan beberapa balon yang saat ini ada di Deli Serdang masih pada mencari pasangan dan berupaya mendapatkan dukungan parpol.
Karena batas waktu pendaftaran di KPU juga dianggap masih panjang makanya surat rekomendasi yang sudah keluar masih berlaku. Total aea tiga orang Calon yang sudah mendapatkan surat rekomendasi dari DPP Hanura.
"Yang dapat itu Misnan Al Jawi, Kiki Handoko Sembiring dan Dilena Sitepu. Kalau Dilena dia untuk Calon Wakil Bupati. Sekarang masih paniang pendaftaran karena di bulan Agustus nanti," kata Hendra.
Hendra mengatakan Hanura juga saat ini sifatnya menunggu.
Hal ini lantaran Hanura hanya punya dua kursi. Sementara untuk bisa maju harus mendapatkan 10 kursi dukungan di legislatif.
"Di Deli Serdang ini kita sifatnya menunggu karena Deli Serdang sekarang juga masih simpang siur. Belum ada yang sudah deklarasi. Sementara kita hanya punya dua kursi," ucap Hendra.
Partai Hanura telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang pada 1 Juni lalu.
Saat itu yang mendapatkan Misnan Al Jawi, Kiki Handoko Sembiring dan Dilena Sitepu.
Saat itu dijabarkan kalau surat rekomendasi dikeluarkan dan dipergunakan untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal Partai HANURA.
Selain itu juga untuk melakukan komunikasi dengan pihak eksternal Partai HANURA dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan Kepala Daerah atau menambah dukungan Partai Koalisi untuk memenuhi minimum persyaratan pencalonan Kepala Daerah.
Cakada yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan Partai minimum koalisi, maka Surat Rekomendasi dinyatakan tidak berlaku (Peraturan Organisasi Partai HANURA Nomor: PO/04/DPP-HANURA/IV/2024 BAB VII Pasal 13 Ayat 3).
Ketika itu dituliskan Surat Rekomendasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 02 Juli 2024.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
![]() |
---|
Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
![]() |
---|
Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
![]() |
---|
KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.