Berita Viral
Wartawan Sempurna Pasaribu Tewas dengan Usus Terburai, Dokter Forensik: Masih Hidup Saat Dibakar
Wartawan Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di dalam rumahnya disebut mengalami usus terburai dan kepalanya meletus hingga
TRIBUN-MEDAN.COM – Wartawan Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di dalam rumahnya disebut mengalami usus terburai.
Terburainya usus Sempurna Pasaribu wartawan di Karo dianggap janggal karena seperti bukan korban kebakaran pada umumnya.
Bahkan disampaikan dokter forensik, kepalanya juga sudah meletus dan mengalami tulang patah.
Seperti diketahui kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara mulai menemui titik terang seiring tertangkapnya dua pelaku.
Meski begitu, pihak keluarga merasa ada kejanggalan dalam kasus ini.
Pihak keluarga menduga Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya dibunuh terlebih dulu oleh para pelaku.
Setelah itu untuk menyamarkan aksi sadis itu, para pelaku membakar rumah Sempurna Pasaribu.
Dua pelaku yang ditangkap Polda Sumut berinisial Y dan R.
Mereka diduga secara sengaja membakar rumah Sempurna Pasaribu yang mengakibatkan 4 orang tewas.

Korban tewas yakni Sempurna Pasaribu, istrinya Efprida Br Ginting (48 tahun), anak Sudiinveseti Pasaribu (12 tahun), dan cucu Lowi Situngkir (3 tahun).
Meski polisi menyatakan dua tersangka melakukan pembakaran rumah, namun pihak keluarga menemukan kejanggalan saat menemukan jasad korban.
Anak korban, Eva Meliani Pasaribu, melalui kuasa hukumnya dari lembaga bantuan hukum (LBH) Medan menduga para korban dibunuh terlebih dahulu, baru rumahnya dibakar.
Menurut Direktur LBH Medan Irvan Saputra, dugaan ini muncul karena usus Rico dan cucunya Lowi diduga terburai seperti bukan korban kebakaran pada umumnya.
Sehingga LBH Medan menduga tewasnya korban akibat pembunuhan berencana yang coba dikaburkan, meski belakangan Polisi menyebut mereka dibakar hidup-hidup dari luar oleh dua pelaku yang sudah ditangkap.
"Terkait adanya dugaan pembunuhan berencana, kita sudah mengumpulkan beberapa bukti foto, mayat korban ususnya terburai, cucunya juga terburai, mengapa?. Oleh karena itu kami merasa ini sangat mengganjal bagi kita,"kata Irvan Saputra di Polda Sumut, Senin (8/7/2024).
Kuasa hukum korban memaparkan kejanggalan lain di antaranya, kondisi rumah korban 80 persen terbuat dari kayu, 5 langkah dari pintu masuk langsung kamar berukuran kecil.
Ditambah, kamar tak ada pintu alias cuma ditutup menggunakan kain.
Baca juga: PSMS Medan Mengumumkan Dua Gelandang Bertahan Baru, Aidun dan Izmy jelang Liga 2
Baca juga: Kenapa Usus Wartawan Sempurna Pasaribu Terburai Saat Rumahnya Dibakar, Dibunuh Dulu?
Sehingga, kata Irvan, seharusnya jika pun mereka dibakar dari luar masih memungkinkan selamat.
"Ini adalah salah satu kecurigaan kita rumah ini 80 persen dari kayu, bagian pintunya 5 langkah langsung ke kamar.Kamarnya sendiri tidak memiliki pintu,"ungkapnya.
"Oleh karena itu alasan kita membuat laporan dugaan tindak pidana bagaimana mungkin ketika ada kebakaran orang yang ada di dalam rumah itu tidak bisa melarikan diri. Padahal pintu itu kamarnya tidak tertutup hanya menggunakan tirai,"sambungnya.
Menurut Irvan, LBH Medan bersama komite kekerasan jurnalis (KKJ) Sumut, Kontras telah mewawancarai saksi dan didapat korban tidak pernah tidur bersama korban lainnya.
Namun mayat Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya ditemukan di lokasi yang sama.
"Korban ditemukan satu tempat yang sama, dan tersusun.Kalau ada korban kebakaran masa di satu tempat yang sama ada mayatnya. Tidak pernah korban tidur bersama korban lain, seringnya salah satu di tempat berbeda."
Atas kebakaran yang menewaskan empat orang sekaligus ini, LBH Medan menduga motif dua pelaku yang ditangkap polisi berkaitan pemberitaan yang dilakukan Rico Sempurna Pasaribu.
Beberapa waktu belakangan dia gencar memberitakan dan menuliskan di akun facebooknya adanya dugaan perjudian di wilayah tersebut.
"Ini karena ada pemberitaan adanya dugaan judi dan narkoba di Kabupaten Karo. Usai memberitakan itu dan menyebut adanya oknum yang membekingi itu."
Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.
Kapolda Sumut yang masih dijabat Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.
Polisi pun telah menangkap dua tersangka yakni pria berinisial Y dan R, sebagai eksekutor.
Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.
Selanjutnya, salah satu pelaku yaitu berinisial Y membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.
"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.
Baca juga: Sosok Joshua Zirkzee, Calon Pemain Man United, Mirip Ronaldinho dan Lebih Jago dari Haaland
Baca juga: Suami Tak Sengaja Temukan Dokumen Masa Lalu Istrinya, Syok Lihat Isinya dan Segera Minta Cerai
Dokter Forensik Sebut Sempurna Pasaribu Masih Hidup Saat Rumah Dibakar
Disisi lain disampaikan Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF, mengatakan keempat korban tidak dibunuh oleh siapapun sebelum rumah mereka huni dibakar 2 eksekutor berinisial RAS dan YT.
"Keempat korban masih hidup sebelum meninggal terbakar. Keempatnya menghirup material kebakaran dikuatkan dengan ditemukannya jelaga di dalam tubuh korban," ungkap dr Ismurizal, Senin (8/7/2024).
Selain itu, keempatnya juga mengalami luka bakar maksimal dengan tingkatan atau grade 6, dimana organ di dalam tubuhnya sudah keluar di beberapa bagian tubuhnya.
Kondisi seperti itulah, tutur dokter forensik RS Bhayangakara Medan ini, jenazah-jenazah tersebut diterima dari Polres Tanah Karo.
Selain kondisi tersebut, kata dokter Ismurizal, jenazah keempat korban juga mengalami kepala sudah meletus dan tulang patah, luka cukup maksimal.
Memperkuat, Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan dokter forensik juga menemukan jelaga di saluran pernafasan dan pencernaan keempat korban.
Tak hanya itu, jenazah tidak dapat dilakukan cek narkoba karena bagian dalam tubuh jenazah sudah menyatu dan tidak ditemukan urine.
"Metode pengungkapan kasus seperti ini, laboratorium forensik, dikenal dengan Scientific Crime Investigation (CSI). Pengungkapan secara ilmiah," jelas jenderal bintang 3 tersebut.
Scientific Crime Investigation merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.
Jenderal bintang 3 ini mengatakan, penyidik juga menemukan 2 botol bekas minuman mineral yang digunakan untuk menyiramkan BBM jenis Pertalite dicampur solar, abu bekas pembakaran atau jelaga, termasuk siapa saja keduanya berkomunikasi.
"Kita periksa dan Analisa bukti-bukti kita temukan tersebut secara ilmiah untuk dilakukan identifikasi hingga akhirnya diambil kesimpulan siapa pelaku pembakaran," ungkap Komjen Pol Agung Setya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
usus Sempurna Pasaribu terburai
Sempurna Pasaribu
dr Ismurizal SpF
Wartawan Karo Tewas Dibakar
Pelaku pembakar rumah wartawan di Karo
Tribun-medan.com
MAKASSAR MEMBARA, Mobil dan Motor di Gedung DPRD Dibakar, Massa Merangsek ke Ruang Rapat Paripurna |
![]() |
---|
UPDATE Massa Bakar Halte di Depan Polda Metro Jaya, Api Berkobar Besar |
![]() |
---|
MENCEKAM Aksi di Kawasan Gedung DPR RI Jumat Malam, Massa Bakar Gerbang Tol Pejompongan |
![]() |
---|
Jerome Polin Ngaku Tolak Tawaran Jadi Buzzer Kampanye Damai Meski Dibayar Rp 150 Juta |
![]() |
---|
BURUH Kesal Gaji Kecil Tapi Masih Kena Pajak, Minta Pajak Cuma Dikenakan ke Gaji di Atas Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.