Kasus Vina Cirebon
FANTASTIS Besaran Uang Ganti Rugi Bisa Diterima Pegi Setiawan, Eks Wakapolri Bilang 100 M
Berapa uang kompensasi atau ganti rugi diterima Pegi Setiawan?Polda Jabar harus memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 100 miliar
Menurutnya, penghapusan dua tersangka dari DPO janggal dan menganggap masih ada tiga tersangka yang berkeliaran.
"Saya juga yakin, kalau sebenarnya pelaku atau DPO yang belum tertangkap itu 3," lanjutnya.
Sementara itu, ibu Vina, Sukaesih (49), merasa bersyukur Pegi Setiawan yang tidak bersalah dapat dibebaskan.
"Saya ikut senang, berarti salah tangkap," ungkapnya.
Sukaesih menjelaskan Pegi yang menjadi tersangka utama hingga kini masih buron.
Dengan bebasnya Pegi Setiawan, Pegi yang asli diminta untuk segera ditangkap.
"Nah untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi pelaku yang sebenarnya, bahkan 2 DPO yang sempat dihilangkan."
"Intinya, kami minta polisi untuk cari pelaku pembunuh anak saya yang sebenarnya," pungkasnya.
Pegi Akan Tuntut Ganti Rugi
Inilah yang akan dilakukan Pegi Setiawan setelah dinyatakan bebas oleh hakim.
Seperti diberitakan, status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon digugurkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pegi Setiawan bakal mengajukan restitusi atau ganti rugi atas jeratan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya Eky di Cirebon 2016 lalu.
Hal ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sehingga dia bebas dan status tersangkanya gugur.
“Iya iya dipastikan (Ajukan ganti rugi). Iya kita (Tim Pegi Setiawan) mengajukan,” kata Iswandi saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Namun, Iswandi belum bisa berbicara lebih jauh perihal rencana dan bentuk pengajuan ganti rugi tersebut.
Sebab, pihaknya masih fokus memberikan pendampingan kepada Pegi selepas dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat.
“Tapi nanti (pengajuannya). Masih agak lama, biar lihat si Pegi tenang dulu dia, dipulihkan dulu psikologisnya. Itu belum (dibahas bentuk ganti ruginya), belum ini, tapi kami rapatkan dengan tim dulu,” jelasnya.
Sementara terkait restitusi atau ganti rugi apabila dikutip melalui Pasal 95 ayat 1 KUHP, dengan batas waktu paling lama tiga bulan setelah putusan pengadilan.
Baca juga: SEDANG Berlangsung Live Streaming Argentina vs Kanada, Nonton Gratis via HP di Sini
Baca juga: RESPONS AMPI Sumut Terkait Tewasnya Sempurna di Karo, Anak Korban Duga Dibunuh Lalu Rumah Dibakar
Berikut bunyi pasalnya “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”
Penyebutan terpidana di dalam pasal tersebut tentu bukan karena kekeliruan, melainkan ada maksud dari pembentuk undang-undang untuk memberikan hak bagi orang yang dinyatakan bersalah (terpidana) untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian.”
Diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Pangdam I BB Angkat Bicara Kasus Tewasnya Sempurna Pasaribu, Anak Korban Curiga Ayahnya Dibunuh
Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Baca juga: Gramedia Perkuat Literasi, Hadirkan Berbagai Koleksi Komik dan Buku anak serta Promo Menarik
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: TribunJabar/tribunnews.com
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: JADWAL Siaran Langsung Belanda vs Inggris, Duel Klasik EURO Paling Ditunggu
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.