Berita Viral

NASIB Aep Saksi Ngaku Lihat Pegi Aniaya Vina dan Eky, Fotonya Tanpa Masker Beredar, Kini Dilaporkan

Wajah AEP saksi yang ngotot menyebut Pegi Setiawan pelaku pembunuhan Vina dan Eky beredar di media sosial. 

HO
Wajah AEP saksi yang ngotot menyebut Pegi Setiawan pelaku pembunuhan Vina dan Eky beredar di media sosial.  

TRIBUN-MEDAN.com - Wajah AEP saksi yang ngotot menyebut Pegi Setiawan pelaku pembunuhan Vina dan Eky beredar di media sosial. 

Kesaksian AEP ini langsung dipatahkan dalam sidang praperadilan di PN Bandung. 

Hakim menyatakan bahwa Pegi Setiawan tak terbukti memenuhi unsur tersangka dalam sidang Praperadilan. 

Namun kini sosok AEP hilang ditelan bumi setelah Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan.

Desakan untuk melaporkan AEP ke pihak berwajib muncul setelah diduga memberikan keterangan palsu.

Meski ini tak tahu dimana keberadaannya, potret wajah AEP tanpa masker beredar luas.

Salah satunya diungkap akun Youtube @menguakfakta1 menguak akun facebook diduga milik Aep.

Akun facebook Aep tersebut memiliki nama Abie.

Wajah AEP saksi yang ngotot menyebut Pegi Setiawan ss
Wajah AEP saksi yang ngotot menyebut Pegi Setiawan pelaku pembunuhan Vina dan Eky beredar di media sosial. 

Diduga Aep dulunya merupakan anggota dari salah satu grup gang motor ternama.

Setelah beredar foto lama diduga AEP memakai jaket geng motorr XTC.

Disebut juga, AEP diduga bekerja sebagai i sopir ambulans.

Kini Resmi Dilaporkan

Tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim diduga beri kesaksian palsu, Rabu (10/7/2024).

Aep dan Dede diduga memberikan kesaksian palsu terkait kematian Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam hingga mengakibatkan tujuh terpidana kasus Vina.

Dedi Mulyadi dan tim kuasa hukum yakin tujuh terpidana kasus Vina tidak bersalah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved