Berita Viral
Pegi Setiawan Ingin Kembali Jadi Kuli setelah Bebas kendati Langsung Banyak Tawaran Pekerjaan
Pegi Setiawan ditawari banyak lowongan pekerjaan usai bebas dari kasus Vina dan terbukti korban salah tangkap.
TRIBUN-MEDAN.COM – Pegi Setiawan ditawari banyak lowongan pekerjaan usai bebas dari kasus Vina dan terbukti korban salah tangkap.
Usai bebas dari penjara, kini Pegi Setiawan dapat berkah di balik pilu yang dialaminya.
Kini, Pegi Setiawan ditawari banyak pekerjaan hingga diajak makan bareng Hotman Paris.
Seperti diketahui, setelah dinyatakan bebas, pihak keluarga dan tim kuasa hukum Pegi langsung menjemput sang kuli ke Polda Jawa Barat (Jabar), Senin (8/7/2024).
Status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan akhirnya Pegi kembali dalam pelukan keluarganya.
Bahkan, kebebasan Pegi juga sudah diprediksi oleh Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Pasalnya, Reza sudah membeberkan terkait tiga hal yang dituju untuk Polda Jabar.
"Pertama menjawab pertanyaan tentang coba tunjukkan minimal dua alat bukti terkait dengan pidana pembunuhan berencana dan rudapaksa," katanya dikutip dari tayangan Youtube Cumicumi, Senin.
Sebagai informasi, pada sidang gugatan praperadilan Pegi pada Kamis (4/7/2024) lalu, ahli Polda Jabar, Agus Surono menilai penetapan tersangka sah jika memenuhi dua alat bukti.

Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, ahli dan surat. Surat berupa KTP, ijazah sekolah, rapor hingga surat kelahiran pun bisa menjadi alat bukti.
Agus merujuk berdasarkan Pasal 187 KUHAP huruf b yang berbunyi surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan oleh pejabat berwenang dapat menjadi alat bukti.
"Ijazah dan seterusnya itu dibuat oleh pejabat yang punya kewenangan. Maka, apa yang ditanyakan tadi masuk dalam kualifikasi huruf b," kata Agus.
Menurut Reza, kasus ini tidak membicarakan pidana pemalsuan ijazah maupun identitas melainkan sosok Pegi yang dijadikan tersangka pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.
Kedua yakni Polda Jabar harus bisa menunjukkan bahwa dua alat bukti tersebut diperoleh sebelum Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.
"Jangan hari ini PS ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian alat bukti dicari hari-hari berikutnya. Itu salah itu, melanggar hukum itu, tapi sebelum hari ini PS ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar sudah berhasil menemukan dua alat bukti," tegasnya.
Ketiga yang harus ditemukan oleh hakim adalah seluruh alat bukti yang dimiliki Polda Jabar adalah alat bukti yang diperoleh secara legal.
"Misalnya kalau polisi melakukan penggeledahan ke rumah, lalu menyita motor milik PS maka Polda Jabar harus bisa menunjukkan mana surat penggeledahannya dan mana surat penyitaannya karena itulah syarat bagi sebuah proses pencarian alat bukti yang sifatnya legal," imbuhnya.
Dari penjabaran ini, Reza Indragiri sudah khawatir jika nantinya hakim akan memutus bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.
Kalau itu yang terjadi, maka Pegi Setiawan akan bebas.
"Saya was-was sebetulnya bahwa tiga pertanyaan yang tadi saya sebut itu tidak bisa dijawab secara meyakinkan oleh Polda Jabar.
Artinya hakim tidak meyakinkan bahwa Polda Jabar sudah berhasil memiliki minimal 2 alat bukti yang diperoleh sebelum PS ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh alat bukti itu diperoleh secara legal. Polda Jabar perkiraan saya tidak bisa meyakinkan 3 hal itu tadi maka hitung-hitungan di atas sepertinya kuasa hukum PS akan mengucapkan rasa syukur di akhir sidang praperadilan," jelasnya.
Berangkat dari prediksinya yang benar, Reza Indragiri rupanya langsung menghubungi salah satu kuasa hukum Pegi, Toni RM.
Reza bermaksud menawari Pegi Setiawan pekerjaan.
"Pak Reza Indragiri juga nawarin tuh tadi WA (WhatsApp) saya 'Pak Toni kalau Pegi mau kerja saya ada pekerjaan'," ucap Toni RM dikutip dari Youtube Cumicumi, Selasa (9/7/2024).
Kemudian, Toni mengungkapkan jika banyak pihak yang sudah menawari Pegi pekerjaan.
Sehingga bukan hanya Reza Indragiri.
"Banyak tuh yang nawarin kerja sama Pegi," katanya.
"Nanti banyaklah, InsyaAllah. Kamu kan dinilai benar apalagi terbukti lagi dibebaskan dari tersangka dan dari tahanan," pungkas Toni.
Ingin Kembali Jadi Kuli
Disisi lain diberitakan sebelumnya usai bebas dari penjara, Pegi mengak akan kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga.
Setelah itu, dirinya juga ingin kembali bekerja sebagai kuli bangunan.
Sementara itu, Hotman Paris ajak Pegi Setiawan ketemuan usai dibebaskan dari kasus pembunuhan Vina.
Adapun Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari kasus Vina, Hotman Paris gercep mau ajak ketemuan.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Oleh karena itu Pegi Setiawan akan segera dibebaskan.
Mengetahui hal ini, Hotman Paris langsung mengajak Pegi Setiawan dan pengacaranya untuk bertemu.
"Saya mendapat kabar, Pegi sudah bebas dengan putusan pra-peradilan oleh hakim pengadilan negeri," ujar Hotman Paris lewat Instagram Story.
Hotman Paris pun berniat mentraktir Pegi Setiawan di Hotman Ramen.
"Halo, Pegi, mau gak gue traktir makan ramen di Hotman Ramen?" Ujar Hotman Paris.
Tidak sendiri, Hotman Paris juga mengajak pengacara Pegi Setiawan ikut.
"Kalau Pegi ada waktu dan pengacaranya, Hotman mau traktir di ramen Hotman Ramen di Jalan Satrio, yang kemarin Gibran juga baru makan di Hotman Ramen Jalan Satrio Kuningan," pungkasnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
5 Orang Ditangkap, Terduga Pelaku Pembakaran Markas Brimob, Dikabarkan Demo Lagi Hari Ini |
![]() |
---|
SOSOK Pemilik Akun Ndrewstjan Diburu Warganet, Siapakah Dia? |
![]() |
---|
ISTRI Uya Kuya Sedih 12 Kucingnya Ikut Dicuri, Kini Singgung Pelaku: Tolong Bantu Saya, DM IG Ya |
![]() |
---|
PERAN 4 Provokator Penyerangan Markas Brimob di Cikeas, Ada yang Bawa Sajam dan Bom Molotov |
![]() |
---|
Adies Kadir Dinonaktifkan dari DPR Usai Viral Tunjangan Beras Rp12 Juta Rumah Rp50 Juta Masih Kurang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.