Langkat Terkini

Tanggapan Komnas HAM terkait Vonis Bebas Terbit Rencana Peranginangin dalam Kasus TPPO

Komnas HAM sebut vonis bebas terhadap eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus TPPO menjadi kontraproduktif.

|
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (8/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Komnas HAM sebut vonis bebas terhadap eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi kontraproduktif di tengah Pemerintah Indonesia yang saat ini sedang berupaya memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan extraordinary crime.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah.

"Komnas HAM berpandangan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO," ujar Anis, Rabu (10/7/2024).

"Komnas HAM memandang bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara," sambungnya.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga menghormati proses hukum yang telah berjalan dalam upaya penyelesaian kasus
tersebut.

"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak
memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban terutama keluarga korban yang telah meninggal dunia. Komnas HAM memandang perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut. Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut," ujar Anis.

Perang terhadap perbudakan manusia, Anis menegaskan jika itu merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo saat
ini.

Komitmen ini tidak hanya menjadi kebijakan dalam negeri, dengan membuat regulasi peraturan dan juga pembentukan gugus tugas anti Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO).

Namun, telah menjadi kampanye regional Asean yang dicetuskan dalam Sidang Pleno Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN di Jakarta pada 5 September 2023, yang salah satu kesepakatan dalam KTT ASEAN itu
adalah perang terhadap perdagangan manusia.

"Isu TPPO juga menjadi prioritas Komnas HAM, guna memastikan adanya langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terkait berbagai praktek perdagangan/perbudakan manusia. Salah satunya dengan melakukan penyelidikan terkait Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Sumatera Utara pada 2022 lalu," ujar Anis.

Anis menambahkan, dalam penyelidikan tersebut, Komnas HAM meghasilkan sejumlah temuan diantaranya adanya tindakan kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Komnas HAM juga menemukan adanya pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam peristiwa tersebut termasuk mantan Bupati Langkat, serta keterlibatan aparat TNI dan Polri.

"Dalam kasus TPPO tersebut, setidaknya ada 19 orang yang patut diduga dapat dimintai pertanggungjawaban setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi.

Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Stabat memutus bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus TPPO kerangkeng manusia serta tidak mengabulkan permohonan pembayaran restitusi sebesar Rp 2,3 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU)," tutup Anis.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved