Langkat Terkini
Tanggapan Komnas HAM terkait Vonis Bebas Terbit Rencana Peranginangin dalam Kasus TPPO
Komnas HAM sebut vonis bebas terhadap eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus TPPO menjadi kontraproduktif.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Komnas HAM sebut vonis bebas terhadap eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi kontraproduktif di tengah Pemerintah Indonesia yang saat ini sedang berupaya memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan extraordinary crime.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah.
"Komnas HAM berpandangan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO," ujar Anis, Rabu (10/7/2024).
"Komnas HAM memandang bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara," sambungnya.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga menghormati proses hukum yang telah berjalan dalam upaya penyelesaian kasus
tersebut.
"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak
memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban terutama keluarga korban yang telah meninggal dunia. Komnas HAM memandang perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut. Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut," ujar Anis.
Perang terhadap perbudakan manusia, Anis menegaskan jika itu merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo saat
ini.
Komitmen ini tidak hanya menjadi kebijakan dalam negeri, dengan membuat regulasi peraturan dan juga pembentukan gugus tugas anti Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO).
Namun, telah menjadi kampanye regional Asean yang dicetuskan dalam Sidang Pleno Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN di Jakarta pada 5 September 2023, yang salah satu kesepakatan dalam KTT ASEAN itu
adalah perang terhadap perdagangan manusia.
"Isu TPPO juga menjadi prioritas Komnas HAM, guna memastikan adanya langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terkait berbagai praktek perdagangan/perbudakan manusia. Salah satunya dengan melakukan penyelidikan terkait Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Sumatera Utara pada 2022 lalu," ujar Anis.
Anis menambahkan, dalam penyelidikan tersebut, Komnas HAM meghasilkan sejumlah temuan diantaranya adanya tindakan kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Komnas HAM juga menemukan adanya pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam peristiwa tersebut termasuk mantan Bupati Langkat, serta keterlibatan aparat TNI dan Polri.
"Dalam kasus TPPO tersebut, setidaknya ada 19 orang yang patut diduga dapat dimintai pertanggungjawaban setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi.
Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Stabat memutus bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus TPPO kerangkeng manusia serta tidak mengabulkan permohonan pembayaran restitusi sebesar Rp 2,3 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU)," tutup Anis.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Penerima Program MBG di Langkat Capai 12 Ribu Orang, Bupati Minta Dapur di Lokasi yang Tepat |
![]() |
---|
Pemkab Langkat dan Pimpinan DPRD Sumut Tinjau Jalan Rusak, Ondim: Ada 140 Ruas yang Diperbaiki |
![]() |
---|
Jembatan yang Hubungkan 2 Kecamatan di Langkat Memprihatinkan, Bupati: Sudah Masuk R-APBD 2026 |
![]() |
---|
Jadi Temuan BPK, Bapenda Langkat Benarkan Puluhan Hotel dan Restoran Belum Wajib Pajak |
![]() |
---|
Pemkab Langkat Salurkan Bantuan ke 7.716 Masyarakat Kurang Mampu, 10 Bilal Mayit Umrah Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.