Ricuh Penertiban di Sampali
AMUK Massa di Sampali Percut, Mobil Damkar Dibakar, Petugas Satpol Luka-luka Dilarikan ke RS
Penertiban bangunan gudang di lahan Eks HGU PTPN II yang dilakukan Pemkab Deli Serdang bersama dengan TNI Polri di Desa Sampali Percut Seitu
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM-
Penertiban bangunan gudang di lahan Eks HGU PTPN II yang dilakukan Pemkab Deli Serdang bersama dengan TNI Polri di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan berakhir ricuh Kamis, (11/7/2024).
Pihak terkait terlibat bentrok dengan massa yang ada di lokasi.
Tiga orang personel Satpol PP menjadi korban luka-luka akibat lemparan batu dari massa yang menghadang.
Satu di antaranya atas nama Noto terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat karena mengalami luka yang cukup serius di bagian batok kepala.
Ia mendapat 15 luka jahitan dan masih dirawat di rumah sakit.

Selain itu satu unit mobil Pemadam Kebakaran milik Pemkab Deli Serdang juga hangus dibakar massa.
Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang, Kurnia Boloni Sinaga mengaku anggotanya berhasil menyelamatkan diri dalam bentrok ini. Tidak ada personilnya yang luka-luka dalam kejadian. Disebut Damkar hanya membantu Satpol dalam penertiban ini.
" Kita supporting dan backup saja. Satpol sama aparat yang sebenarnya di depan. Aku heran mengapa mereka tidak hitung eskalasi massa.
Anggota kita di belakang dalam kondisi itu jadi ketinggalan (kabur)," ujar Kunia Boloni Sinaga.
Hingga berita ini diturunkan mobil Damkar yang terbakar masih berada di lokasi.
Namun demikian api sudah berhasil dipadamkan. Kondisi mobil tampak mengalami kerusakan bekas bakaran dibagian depan.
Informasi yang dihimpun lahan Eks HGU PTPN II di Desa Sampali ini saat ini sudah dikuasai oleh Andi Baktiar dan Suprapto.
Mereka berhasil menang ketika menggugat di Pengadilan melawan PTPN II.
Karena putusan dari upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sudah ada keduanya pun meminta bantuan Satpol PP Deli Serdang untuk menertibkan setiap bangunan yang ada di lokasi.
Total ada 280 Kepala Keluarga penggarap yang saat ini juga berdampak atas adanya putusan PK yang dimenangkan oleh Andi Bahtiar dan Suprapto
((dra/tribun-medan.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.