CPNS

CPNS 2024 untuk Lulusan SMA dan Formasi yang Tersedia, Berikut Syarat dan Link Pendaftaran

Untuk alokasi formasi instansi daerah, mencapai 862.174 formasi. Jumlah pelamar melalui jalur CPNS mencapai 945.404, sedangkan pelamar PPPK guru menc

|
Editor: Salomo Tarigan
Freepik
Penerimaan ASN (CPNS/PPPK) 2024 

- Penyuluh Sosial

- Peneliti

- Perekayasa

- Perencana

Baca juga: Berikut Hal yang Menyebabkan Peserta CPNS 2024 Gagal dalam Tes Kesehatan

Syarat CPNS 2024

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

1. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pelamar tidak pernah dihukum penjara lebih dari dua tahun.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

4. Pelamar bukan CPNS, PNS, TNI atau Polri.

5. Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia setelah menjadi CPNS, atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

9. Usia pelamar pada saat melamar antara 18 sampai dengan 35 tahun, kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dapat melamar menjadi CPNS sampai dengan usia 40 tahun.

Cara Daftar Akun SSCASN 2024 di Link sscasn.bkn.go.id

  1. Buka laman sscasn.bkn.go.id.
  2. Pilih menu "Buat Akun" dan lanjutkan ke "Langkah 1: Pengecekan Identitas".
  3. Isi data-data sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.
  4. Masukkan nomor handphone dan email pribadi.
  5. Selesaikan verifikasi dengan memasukkan kode CAPTCHA.
  6. Klik "Lanjutkan" untuk melanjutkan ke "Langkah 2: Lengkapi Data".
  7. Isi data lengkap seperti email, nama tanpa gelar (sesuai Ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), Kabupaten/Kota lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal lahir (sesuai Ijazah).
  8. Pilih jenis kelamin dan unggah foto scan KTP serta swafoto sesuai dengan ketentuan.
  9. Klik "Lanjutkan" untuk melanjutkan ke "Langkah 3: Pengecekan Ulang Data".
  10. Mengecek ulang data yang telah dimasukkan.
  11. Konfirmasi apakah data yang diinput sudah sesuai.
  12. Jika data sudah sesuai, cetak kartu informasi akun.
  13. Pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran" untuk mencetak Kartu Informasi Akun.
  14. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses "Login Pendaftaran".

(*/TRIBUN-MEDAN.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved