Berita Viral

SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Diringankan Gara-gara Sudah Lanjut Usia dan Kontribusi saat Covid-19

SYL divonis 10 tahun penjara. Hukumannya diringankan gara-gara hakim menyebutnya sudah lanjut usia.  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (

|
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
HO
SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Diringankan Gara-gara Sudah Usia Lanjut dan Kontribusi saat Covid-19 

Terdakwa SYL juga dianggap telah memberi kontribusi positif selaku Mentan dalam menangani krisis pangan saat pandemi Covid 19.

Hal lain yang meringankan adalah terdakwa sudah banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan vonis untuk tiga terdakwa, yakni SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono.

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta untuk mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Termasuk uang pengganti sejumlah Rp147.144.786 dan 30 ribu USD.

Sementara untuk dua terdakwa lain, yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

(*/Tribun Medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved