Berita Viral

Yudha Arfandi Didakwa Pasal 340 jo 338 KUHP dan UU Perlindungan Anak, Terancam Hukuman Mati

Kemudian, dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak mengakibatkan kematian.

Editor: AbdiTumanggor
kompas.com
Tersangka Yudha Arfandi digiring masuk ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Jumat (9/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Akhirnya terungkap motif sebenarnya Yudha Arfandi tega menenggelamkan Dante, anak artis Tamara Tyasmara, di kolam renang hingga meninggal dunia. Motif itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Kemudian, dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak mengakibatkan kematian.

Dalam dakwaan, Yudha Arfandi disebutkan punya dendam karena huhungannya tidak direstui ibunda artis Tamara Tyasmara, Rustiya Aryuni.

Yudha merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan anak Tamara, Dante.

Dalam dakwaan, Yudha disebut kesal dan melampiaskannya kepada Dante. 

“Rasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam,” tulis Jaksa dalam dakwaan yang diakses dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dikutip, Kamis (11/7/2024). 

“Sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan anak korban,” lanjut tulisan di SIPP. 

Dalam SIPP tersebut, jaksa penuntut umum menyebut bahwa Rustiya tidak merestui hubungan Yudha dan Tamara karena Yudha dan anaknya kerap bertengkar selama menjalani hubungan. 

Saat bertengkar, Rustiya melihat Yudha juga kasar terhadap anaknya.

“Meskipun sering terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara, namun terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara merencanakan untuk melangsungkan pernikahan,” tulis SIPP.

“Meskipun tidak diketahui saksi Rustiya Aryuni sebagai orangtua kandung saksi Tamara Tyasmara yang tidak menyetujuinya dengan alasan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Tamara,” lanjut SIPP.

Dalam SIPP tersebut disebutkan bahwa ada beberapa tindakan yang sempat dilakukan Yudha telah membahayakan nyawa Dante.

Seperti, pada 2 Januari 2024 di The Jungle Sentul, Yudha mengajak Dante berenang di kolam dewasa dengan alasan latihan renang.

Saat itu, Dante sempat menangis ketakutan dengan bibir biru dan tangannya yang dingin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved