Berita Viral
Yudha Arfandi Didakwa Pasal 340 jo 338 KUHP dan UU Perlindungan Anak, Terancam Hukuman Mati
Kemudian, dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak mengakibatkan kematian.
“Terdakwa tetap mencoba memaksa untuk mengajak berenang saat itulah saksi Tamara Tyasmara mengangkat anak korban ke kolam renang anak,” tulis dalam SIPP.
Lalu, Yudha kembali mengajak Dante berenang dengan alasan melatih renang pada 4 Januari 2024 di Water Boom Lippo Cikarang.
Saat itu, Dante di kolam renang dewasa mengalami mual dan mau muntah. Namun, Yudha tetap memaksa untuk berenang.
Melihat keadaan anaknya tersebut, Tamara pun meminta Dante berhenti berenang. “Namun terdakwa menyatakan ‘itu acting aja si Dante.’ Mendengar perkataan dari terdakwa kemudian saksi Tamara Tyasmara memindahkan anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo ke kolam renang anak,” tulis dalam SIPP.
Sampai akhirnya pada 22 Januari 2024 pukul 16.30 WIB, Yudha kembali mengajak Dante berenang di kolam renang Pondok Kelapa.
Dalam momen itu, melalui rekaman CCCTV, Yudha terlihat menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali dalam rentang waktu bervariasi.
Dante kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Setelah sempat dikuburkan, makam Dante sempat digali kembali untuk diperiksa. Hasilnya menyatakan bahwa Dante meninggal karena tenggelam.
Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Kemudian, dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak.
“Kedua, mendakwa Yudha Arfandi telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati,” tulis dakwaan tersebut.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: TERUNGKAP Motif Sebenarnya Yudha Nekat Tenggelamkan Dante di Kolam Renang, Ada Unsur Dendam
DINKES Buka Suara Soal Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Syahpri Buka Masker Ngaku Keluarga Bupati |
![]() |
---|
PENYEBAB Sepatu Fitra Ramadani Copot Sebelah Saat Kibarkan Bendera di Konawe, Tetap Tegap Berjalan |
![]() |
---|
ALASAN Mang Deni Pedagang Keliling Diberi Bupati Majalengka Penghargaan Saat HUT ke-80 RI: Contoh |
![]() |
---|
NASIB Bripda Alvian Sinaga Pembunuh Putri Apriyani yang Tewas Terbakar di Kosan, Kini Menghilang |
![]() |
---|
Alasan Bripda Farhan Kabur Jelang Akad Nikah Sampai Calon Istrinya Pingsan, Ternyata Masalah Mental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.