Sumut Memilih

38 Orang Pantarlih Terindikasi Bagian Parpol, Ketua Bawaslu : Screening KPUD Karo Tidak Jalan

Pasalnya, temuan pelanggaran administrasi ini jumlahnya cukup banyak hingga mencapai puluhan orang.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/NASRUL
Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan, saat ditemui usai pengecekan rekruitmen anggota PKD di Kantor Panwaslu Kecamatan Kabanjahe, belum lama ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, menemukan adanya kesalahan administrasi anggota Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Dimana, berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan pihaknya menemukan sebanyak 38 orang yang namanya tercatut di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Jadi setelah kita lakukan pengecekan lagi, ternyata pekan lalu kita temukan adanya anggota Pantarlih yang namanya masuk ke dalam Sipol," ujar Gemar, Jumat (12/7/2024).

Dengan kata lain, Gemar menjelaskan dari 38 orang tersebut merupakan bagian dari Partai Politik (Parpol).

Sehingga, dikatakan Gemar maka hal tersebut sudah menyalahi aturan administrasi pendaftaran bagi anggota Badan AdHoc yang sudah menegaskan bagi penyelenggara pemilu hingga ke paling bawah, tidak boleh terdaftar sebagai bagian dari Parpol.

"Tentunya ini adalah pelanggaran, karena sesuai aturan sudah jelas dilarang kalau bagian dari Parpol jadi Badan AdHoc," ucapnya.

Dengan adanya temuan ini, maka Bawaslu Kabupaten Karo menemukan adanya kesalahan fatal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo dalam proses seleksi kemarin.

Pasalnya, temuan pelanggaran administrasi ini jumlahnya cukup banyak hingga mencapai puluhan orang.

"Kalau misalnya kecolongan, bisa lah satu atau dua orang. Tapi ini sudah puluhan, berarti proses screening yang dilakukan oleh tim KPUD Karo khususnya di pengecekan Sipol tidak maksimal, atau malah tidak dilakukan," ungkapnya.

Sejauh ini, diungkapkan Gemar pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPUD Karo untuk segera mengganti anggota Pantarlih yang masuk ke dalam daftar temuan tersebut. Meskipun tak ada batas waktu yang ditentukan, namun dirinya menegaskan kepada KPUD Karo untuk segera mungkin melakukan pergantian.

"Ya secepatnya, karena kan masa kerja Pantarlih ini hanya satu bulan. Jadi kalau ditunda-tunda, sama saja nanti malah sudah selesai tugas baru diganti," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved