Berita Viral

ALASAN Sugianti Iriani Tak Terima Razman dan Elza Syarief Bergabung Jadi Tim Pengacara Pegi Setiawan

Razman Nasution dan Elza Syarief ternyata sejak awal berupaya untuk bergabung jadi tim pengacara Pegi Setiawan.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan layar Kompas TV
Pengacara Razman Nasution dalam konferensi pers kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon tahun 2016, Sabtu (1/6/2024). 

Bahkan, karena itu Elza sempat disemprot dan dikatakan sesat oleh mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji.

Yang terbaru, Razman Nasution mengaku akan melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum.

Pelaporan tersebut terkait putusan Eman Sulaeman yang membatalkan penetapan tersangka dan membebaskan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hal ini disampaikan Razman Nasution saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).

Awalnya, Razman menyoroti putusan Eman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.

Ia juga menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.

"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika."

"Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," urai Razman, dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut, Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.

Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.

Bahkan, Razman mempertanyakan apakah Eman Sulaeman benar seorang hakim atau justru dukun.

"Pada poin kelima, menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon."

"Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?" kata Razman.

Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.

Menurutnya, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved