Berita Viral

Eman Sulaeman Hakim yang Bebaskan Pegi Sering Ngutang, Selalu Tak Punya Uang Bikin Sang Ayah Heran

Eman Sulaeman hakim yang bebaskan Pegi Setiawan ternyata sering mengutang hingga kehidupannya setelah 20 tahun bekerja selalu tak punya uang dibongkar

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sejak SD Sudah Kerja, Eman Sulaeman Hakim yang Bebaskan Pegi Sempat Terancam Berhenti Sekolah 

Razman Nasution Bakal Laporkan Hakim Eman Sulaeman Usai Pegi Bebas

Disisi lain diberitakan sebelumnya Razman Nasution bakal laporkan hakim Eman Sulaeman usai Pegi bebas.

Hal itu karena keputusan Eman dirasa menimbulkan masalah.

Keputusan hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan mendapat pertentangan dari pengacara kondang, Razman Nasution.

Razman Nasution bahkan berencana akan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Bukan tanpa alasan, Razman Nasution menilai putusannya tentang pra peradilan Pegi Setiawan melampaui kewenangan dan ultra petita.

Hal tersebut disampaikan Razman Nasution saat muncul di acara Rakyat Bersuara iNews TV yang tayang pada Selasa (3/7/2024).

"Kami akan laporkan karena melampaui kewenangan, dan melakukan putusan yang ultra petita, tidak sesuai dengan apa yang seharusnya," katanya dikutip Kanal Youtube iNews TV, Rabu (10/7/2024).

Selain itu menurutnya, putusan hakim dinilai tidak komprehensif dan tidak berdasar.

Sehingga, putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan dari tuduhan tersangka pembunuhan Vina kata Razman bakal menimbulkan masalah.

"Putusan ini dalam pikiran saya, menimbulkan problem yang berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," kata Razman Arif Nasution.

Baca juga: Dikira Tengkorak Monyet, Ternyata Punya Manusia, Ngeri Ada Tulang Belulang Berserakan

Ia pun kembali membacakan putusan hakim poin 5 yang menyebutkan bahwa 'menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dan termohon'.

Razman Arif mengatakan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016.

"Ini hakim, dia paham hukum atau dukun? Kok putusan lebih lanjut. Putusan lebih lanjut itu artinya ada putusan yang akan keluar ke depannya dan tidak tahu faktanya seperti apa. Kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," jelasnya.

Diterangkan Razman, ini bertentangan dengan peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 2016 bab 2 judul besarnya megnenai larangan pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved