Berita Viral
Pria di China Selundupkan 104 Ular Hidup dalam Celana, Saat Ditemukan Ular Menggeliat dalam Saku
Petugas bea cukai menemukan bahwa ular-ular itu berada dalam saku celana yang dikenakan pria itu. Dari hasil penyelidikan, petugas menyita 104 reptil.
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang | Editor: Septrina Ayu Simanjorang
Raama Mehra ditangkap saat berupaya menyelundupkan dua burung Cenderawasih.
Hewan tersebut bakal dibawa Raama Mehra ke negeranya bersama dengan seekor berang-berang.
Baca juga: JAM TAYANG Siaran Langsung Uruguay vs Brasil, Prediksi Line up Pemain Uruguay vs Brasil
Awalnya, Raama Mehra diketahui datang dari India ke Indonesia untuk berlibur.
Namun saat akan kembali ke India, ia kedapatan membawa dua burung Cenderawasih dan satu ekor Berang-berang dalam barang bawaannya.
Karena itulah, Raama langsung diamankan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Dikutip dari YouTube Kanal Bea Cukai TV, Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan hewan yang akan diselundupkan Raama merupakan hewan yang dilindungi.
Hewan tersebut masuk ke dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya.
Hal ini sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Dikutip dari TribunBanten.com, awalnya tim gabungan mencurigai hasil citra X-Ray sebuah koper penumpang warga negara asing (WNA) dengan bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai India pada Senin 1 Juli 2024.
Baca juga: PERGOKI Pria Lain di Rumahnya Siang Bolong, Deni Emosi Hajar Selingkuhan Istrinya, Pilih Maafkan
Atas kecurigaan tersebut petugas melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang sudah berada di Boarding Room. Penumpang lalu diperiksa barang bawaannya.
Satwa langka itu disembunyikan pada koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false Concealment).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Gatot, barang dan koper yang dibawanya merupakan titipan dari kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang.

Atas penemuan kasus tersebut, Bea Cukai menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
RM pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Terhadap barang bukti berupa 1 Ekor Burung Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 1 Ekor Burung Cenderawasih Botak Papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.