Berita Viral

NASIB Dua Perwira Polwan Cantik, Satu Sukses Baru Jabat Kapolres, Satunya Lagi Dipecat

AKBP Ary Murtini sebelumnya menjabat sebagai Gadik Madya Pusdik Binmas Lemdiklat Polri.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Beda nasib kedua perwira polwan ini: Ary Murtini dan Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Polwan Ary Murtini sukses hingga menjabat Kapolres Gunungkidul saat ini. Sementara Yuni Purwanti dipecat dari Kepolisian tahun 2021. (Kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setiap orang memang berbeda-beda nasib.

Sama halnya seperti nasib dua perwira polisi wanita (Polwan) cantik ini.

Satu perwira polwan ini sukses dalam kariernya di kepolisian hingga saat ini.

Sementara, satunya lagi perwira polwan ini dipecat atau PTDH dari kepolisian.

Kedua perwira polwan ini ialah Ary Murtini dan Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Polwan Ary Murtini sukses hingga menjabat Kapolres Gunungkidul saat ini.

AKBP Ary Murtini menjadi Kapolres wanita pertama di Kabupaten Gunungkidul, DIY.

AKBP Ary Murtini sebelumnya menjabat sebagai Gadik Madya Pusdik Binmas Lemdiklat Polri.

Perempuan kelahiran Semarang, Jawa Tengah pada 20 Maret 1977 silam ini juga pernah menjabat sebagai Wakapolres Madiun dan Kapolsek Banyuwangi.

AKBP Ary Murtini dilantik sebagai Kapolres Gunungkidul oleh Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1236/VI/KEP./2024, ST/1237/VI/KEP./2024, dan ST/1238/VI/KEP./2024 tertanggal 25 Juni 2024.

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (DOK TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK)

Berbeda dengan nasib Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang dipecat atau PTDH gegara terlibat kasus narkoba bersama 11 anak buahnya.

Yuni Purwanti sempat mengajukan banding di Mabes Polri namun ditolak.

"Untuk kasus yang Kapolsek Astanaanyar itu semua sudah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap Kabid Propam Polda Jabar yang saat itu dijabat Kombes Yohan Priyoto, Rabu (29/12/2021) lalu.

"Yang bersangkutan banding. Karena pamen (perwira menengah), banding di Mabes Polri dan banding ditolak," tutur Yohan.

Menurut Yohan, atas penolakan banding tersebut, Yuni pun dipecat dari Polri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved