Berita Viral

SOSOK Jerni, Pemulung Ditembak Oknum TNI AU di Palu, Penyebabnya Terkuak, Bakal Kena Denda Adat

Menurut Bonang, oknum prajuritnya memergoki korban Jerni telah berada disamping bangunan detasemen, dan nyaris masuk ke area dapur.

TRIBUNPALU.COM/ANGELINA
SOSOK Jerni, Pemulung Ditembak Oknum TNI AU di Palu, Penyebabnya Terkuak, Bakal Kena Denda Adat 

Lebih lanjut, Bonang menuturkan, pihaknya juga telah menemui korban yang tengah dirawat di rumah sakit.

"Alhamdulillah tadi pagi waktu kami kunjungi, kondisinya sudah sangat stabil, dan tadi pagi juga dilakukan tindakan operasi kecil," tuturnya.

Baca juga: Berita Populer, Lirik Lagu Mandailing Naso Di Restui, Sejumlah Pejabat Polres Simalungun Rotasi

Untuk perawatan rumah sakit Jerni, kata Bonang, pihaknya menanggung seluruh pembiayaannya.

"Pembiayaan rumah sakit seluruhnya kita yang menyelesaikan, termasuk santunan nanti kita berikan untuk meringankan beban keluarga korban," tuturnya.

Tokoh Adat Buka Suara

Sementara itu, Dewan Penasehat Adat Rumpun Daa Inde (RDI) Sulawesi Tengah, Sale Ratalemba menegaskan bahwa akan memberikan sanksi adat kepada oknum TNI AU yang menembak pemulung tersebut.

Denda adat itu dibebankan kepada pelaku karena telah melukai salah satu warganya, Jerni (25) masyarakat Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

"Kalau yang dikenakan tentang proses peradilan adat terkait masalah ini kami selalu mengedepankan yang namanya Sompupadu," ujar Sale Ratalemba, dikutip dari TribunPalu, Jumat.

Menurut Sale, denda Sompupadu ini adalah hukuman atas tindak kekerasan terhadap warganya yang menjadi korban.

Baca juga: Sosok Mahyeldi Ansharullah dan Harta Kekayaannya, Kini Maju Lagi jadi Calon Gubernur Sumatera Barat

"Kita bicara persoalan peradilan adat, karena adat ini tidak bisa ditambah, tidak bisa dikurangi," ujar Sale.

"Adat tidak punya keluarga dan tidak punya orang tua, maka dia berdiri sendiri, makanya saya tidak mengarang-ngarang tentang proses peradilan ini," lanjutnya.

Sale Ratalemba menambahkan, dengan digelarnya prosesi pembayaran denda adat tersebut maka setidaknya bisa meredam situasi tegang di antara keluarga korban.

"Karena pihak keluarga menunggu hasil mediasi dari kami, dan berharap proses peradilan adat ini harus berjalan," tuturnya.

Sale menjelaskan, denda adat yang dibebankan kepada oknum TNI AU itu terdiri dari satu ekor sapi, 3 biji dulang, 7 buah piring putih, 12 meter kain putih gandisi, 1 lembar kain adat, dan 1 bilah parang adat.

Rencananya, mediasi antar internal adat terkait denda adat akan berlangsung besok Sabtu (13/7/2024) di Rumah Adat Bantaya, Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved