Berita Viral

TERKUAK Sanksi dan Denda Adat yang Diterima Kapten TNI Tembak Pemulung: 1 Ekor Sapi, 1 Bilah Parang

Terkuak sanksi dan denda adat yang diterima kapten TNI AU tembak pemulung. Seperti diketahui, seorang Kapten TNI AU tembak pemulung terjadi di Palu,

Editor: Liska Rahayu
Istimewa
Seorang pemulung bernama Jerni (25) terkapar setelah ditembak prajurit TNI Angkatan Udara dari Detasemen TNI Angkatan Udara Mutiara Palu, Sulawesi Tengah. Penembakan ini berawal dari Jerni dan dua rekannya sudah diperingatkan agar tidak memasuki kompleks detasemen, Jumat (12/7/2024). (Istimewa) 

Sementara itu, Dewan Penasehat Adat Rumpun Daa Inde (RDI) Sulawesi Tengah, Sale Ratalemba menegaskan bahwa akan memberikan sanksi adat kepada oknum TNI AU yang menembak pemulung tersebut.

Denda adat itu dibebankan kepada pelaku karena telah melukai salah satu warganya, Jerni (25) masyarakat Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

"Kalau yang dikenakan tentang proses peradilan adat terkait masalah ini kami selalu mengedepankan yang namanya Sompupadu," ujar Sale Ratalemba, dikutip dari TribunPalu, Jumat.

Menurut Sale, denda Sompupadu ini adalah hukuman atas tindak kekerasan terhadap warganya yang menjadi korban.

"Kita bicara persoalan peradilan adat, karena adat ini tidak bisa ditambah, tidak bisa dikurangi," ujar Sale.

"Adat tidak punya keluarga dan tidak punya orang tua, maka dia berdiri sendiri, makanya saya tidak mengarang-ngarang tentang proses peradilan ini," lanjutnya.

Sale Ratalemba menambahkan, dengan digelarnya prosesi pembayaran denda adat tersebut maka setidaknya bisa meredam situasi tegang di antara keluarga korban.

"Karena pihak keluarga menunggu hasil mediasi dari kami, dan berharap proses peradilan adat ini harus berjalan," tuturnya.

Sale menjelaskan, denda adat yang dibebankan kepada oknum TNI AU itu terdiri dari satu ekor sapi, 3 biji dulang, 7 buah piring putih, 12 meter kain putih gandisi, 1 lembar kain adat, dan 1 bilah parang adat.

Rencananya, mediasi antar internal adat terkait denda adat akan berlangsung besok Sabtu (13/7/2024) di Rumah Adat Bantaya, Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Adapun untuk proses hukum yang berlaku, Sale menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, namun ia menegaskan bahwa denda adat tetap harus dibayarkan.

"Kami dari keluarga Rumpun Daa Inde ini mengedepankan nilai leluhur, yaitu adat dan budaya kami, dan tidak ikut campur dengan persoalan hukum negara," pungkasnya.

(*/Tribun Medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved