Sumut Terkini
Anak Rico Sempurna Minta Seluruh Proses Dilakukan di Polda Sumut, Merasa Terancam dan Terintimidasi
Penyidik diduga sengaja mengarahkan Eva, agar kebakaran yang menewaskan empat keluarganya seolah-olah murni karena kecelakaan, bukan karena pembunuhan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut menduga Polda Sumut akan melimpahkan laporan Eva Meliani Pasaribu, anak mendiang Rico Sempurna Pasaribu ke Polres Tanah Karo.
Padahal maksud dan tujuan melapor ke Polda Sumut pada 8 Juli lalu agar semua proses pemeriksaan dilakukan di sana supaya Eva merasa nyaman, ketimbang di Polres Tanah Karo.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut, Eva merasa terancam karena penyidik melayangkan pertanyaan dan menuntut jawaban sesuai keinginan mereka pada pemeriksaan sebelumnya.
Padahal, Eva sendiri tidak mau menjawab atau mengiyakan pertanyaan yang diarahkan tersebut.
"Menyusul adanya kabar Polda Sumut akan melimpahkan berkas laporan Eva Meliana Pasaribu, ke Polres Tanah Karo, harusnya Polda Sumut memikirkan psikologis pelapor karena sebelumnya dia merasa ada tekanan saat diperiksa di sana beberapa waktu lalu," kata Irvan, Minggu (14/7/2024).
Irvan merasa, saat pemeriksaan awal dilakukan terhadap Eva yang dilakukan penyidik Polres Tanahkaro, ada kesan penyidik tidak benar-benar serius mau mengungkap kasus ini.
Penyidik diduga sengaja mengarahkan Eva, agar kebakaran yang menewaskan empat keluarganya seolah-olah murni karena kecelakaan, bukan karena pembunuhan.
"Kami khawatir bahwa pemeriksaan di Polres Tanahkaro akan berjalan tidak objektif. Karena sedari awal sudah menunjukkan adanya kejanggalan-kejanggalan selama proses pemeriksaan."
Karena alasan itu, maka LBH Medan selaku kuasa hukum Eva Meliana Pasaribu meminta Polda Sumut untuk tidak melimpahkan berkas ini ke Polres Tanahkaro.
Tujuannya untuk rasa aman dan nyaman kepada pelapor, terutama kepada para saksi lainnya yang kini sudah bersedia memberikan keterangan.
"Dalam Pasal 113 KUHAP diterangkan bahwa ketika seorang tersangka maupun saksi tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa mendatangi kediamannya. Atas hal itu, maka kami meminta agar pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut saja," ungkap Irvan.
Hal serupa juga disampaikan Koordinator KKJ Sumatera Utara, Array A Argus. Katanya, permintaan LBH Medan dan timnya sangat beralasan karena saat pemeriksaan awal dilakukan, Eva sudah merasa tidak nyaman lantaran merasa tertekan.
"Kami meminta agar Polda Sumut maupun Polres Tanahkaro bisa objektif dalam menangani perkara ini. Jangan lagi ada yang ditutup-tutupi," kata Array.
Ia mengatakan, sejauh ini polisi belum mau mengungkap motif dari pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Array pun khawatir penanganan perkara ini cuma berhenti pada ketiga tersangka saja, tidak sampai aktor intelektualnya.
| Warga Sunggal Berusia 18 Tahun di Diringkus Polisi di Binjai, Terlibat Jaringan Narkoba Antar Kota |
|
|---|
| Acara Puncak Pesta Emas SMP Swasta Kartini Parsoburan: Habis Gelap, Terbitlah Terang |
|
|---|
| BNI Angkat Bicara Terkait Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar |
|
|---|
| Diikuti 1.000 ASN, BPSDM Sumut Gelar Webinar Bahaya Vape, Dipandu Moderator Dr Aryanto Tinambunan |
|
|---|
| Dibungkus Karung Seolah Durian, Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu di Pintu Tol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Eva-Meliani-Pasaribu-anak-mendiang-Rico-Sempurna-Pasaribu.jpg)