Berita medan

Bobby Sebut Pengendara Luar Kota Bisa Bayar dengan E-Parking, Dishub Bilang Wajib Berlangganan

Dijelaskannya, tak ada paksaan untuk pengendara luar Kota Medan ikut parkir berlangganan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TikTok.com/@ague195
Viral warga luar Kota Medan keluhkan program parkir berlangganan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, tidak mewajibkan pengendara luar Kota Medan untuk membeli stiker Parkir Berlangganan.

Warga luar Kota Medan bisa membayar parkir dengan menggunakan E-parking.

Menurut Bobby Nasution, pihaknya hanya menganjurkan untuk menggunakan stiker parkir berlangganan untuk pengendara luar yang datang ke Medan.

"Saya sudah bilang, selama ini selain warga Medan juga parkir di Medan. Kalau kunjungan ke Medan, pasti parkir di Medan. Kalau mau parkir berlangganan atau enggak ya silahkan," jelasnya,Minggu (14/7/2024).

Dijelaskannya, tak ada paksaan untuk pengendara luar Kota Medan ikut parkir berlangganan.

"Kalau tak berlangganan ya bayar pakai e-parking. Kita kan hanya menganjurkan," ucapnya.

Jika warga luar, hanya sesekali ke Medan, kata Bobby, tidak perlu  beli stiker Parkir berlangganan.

"Ya kalau orang luar yang cuman sekali ke Medan ya gak perlu dan gak usah beli parkir berlangganan," jelasnya.

Untuk diketahui, ada beberapa kejadian  antara petugas Dishub Medan meminta pengendara yang berasal dari luar Medan untuk membeli stiker parkir berlangganan viral di sosial media.

Kejadian pertama terjadi di area jalan kesawan Kota Medan. Dimana seorang warga luar Kota Medan mengeluhkan sistem parkir berlangganan.

Pemilik akun TikTok @ague195, ia diwajibkan membayar parkir berlangganan sebesar Rp 130 ribu padahal hanya sesekali berkunjung ke Kota Medan.

“Bagaimana sih sebenarnya peraturan di Medan ini? Nggak ngerti. Kita yang tinggal di kampung dipaksa harus berlangganan parkir Rp 130 sementara ke ke Medan itu sekali-sekali,” ucap pemilik akun @ague195.

Lebih lanjut, pemilik akun kemudian menceritakan bahwa dirinya diusir saat parkir di daerah Kesawan lantaran tak membayar biasa parkir berlangganan itu.

“Kita diusir dari TipTop. Aneh liat peraturan di Medan, nggak masuk akal. Tolong dong diperjelas, untuk Kota Medan atau untuk kota diluar Medan,” jelasnya.

Kejadian serupa juga terjadi di area jalan Kota Medan. Video yang menunjukkan pengguna mobil dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan berdebat, viral di media sosial.

Mereka ribut lantaran pengguna mobil tidak berkenan membeli barcode parkir berlangganan setahun seharga Rp 130.000.

Dilihat dari akun @medantalk, awalnya tampak pengguna mobil hendak masuk ke mobil bersama keluarganya. Tiba-tiba dia didatangi beberapa petugas Dinas Perhubungan Kota Medan. Petugas itu menawarkan stiker parkir berlangganan

Harus ada barcode pak, kalau ada barcode ga apa apa parkir, Pak. Mau diurus pak barcode-nya, Pak," ujar salah seorang anggota Dishub. "Kalau memang nggak bisa berlangganan biar parkir tempat lain saja," ujar pengendara mobil.

Lalu salah satu personil Dishub mengatakan, kalau di seluruh tempat parkir di Kota Medan memiliki aturan yang sama. Selanjutnya salah seorang penumpang wanita mengatakan kalau mereka bukan tinggal di Medan. Mereka datang ke Medan untuk menghadiri pesta.

Kita karena mau pesta aja makanya datang ke sini, kita bukan mau tinggal di sini," kata wanita tersebut.
Selanjutnya, salah seorang anggota Dishub mengatakan, kalau mereka hanya menjalankan aturan. Kalau tidak memiliki barcode parkir berlangganan mereka tidak diperbolehkan parkir di pinggir jalan.

_Kalau nggak parkir di mall aja, pokoknya kalau contohnya parkir nggak bisa di sini, sama semua," kata petugas Dishub.

Salah seorang penumpang lainnya yang mengenakan baju putih lalu mempertanyakan aturan Pemko Medan.

"Berarti dari orang luar kota, orang semua harus berlangganan," ujar wanita dalam video.

"Iya," jawab Dishub.

Petugas parkir meminta retribusi parkir kepada pengendara roda dua di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan memberikan stiker  parkir berlangganan kepada pengendara dalam waktu dekat.  (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)
Petugas parkir meminta retribusi parkir kepada pengendara roda dua di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan memberikan stiker parkir berlangganan kepada pengendara dalam waktu dekat. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO) (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Sementara itu,saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala Pengawas Pelaksanaan Parkir Berlangganan Richard Medi Simatupang mengatakan, sudah mengetahui adanya kejadian seorag warga yang berasal dari luar Medan diminta untuk parkir  berlangganan  oleh petugas Dinas Perhubungan yang viral di sosial media.

Dikatakannya, sudah ada aturan yang jelas sesuai Perwal yang diterapkan Wali Kota Medan. Semua pengendara yang masuk ke Kota Medan Wajib Parkir Berlangganan.

Menurutnya,   tidak ada toleransi apapun mengenai parkir berlangganan untuk pengendara yang mau memarkirkannya sepanjang area Jalan Kota Medan.

Dijelaskannya,  jika memang ada yang keberatan, silahkan pengendara memarkirkan  kendaraannya.

"Misalnya parkir  di Mall atau di tempat-tempat lain yang tidak termasuk area jalan Kota Medan. Karena sudah kita tegaskan tidak ada toleransi untuk itu,"ucapnya.

Dijelaskannya, dalam kejadian viral itu, petugas memberi penjelasan secara baik dan sopan. Sehingga tidak ada kesalahannya. 

Berikut 145 wilayah penerapan parkir berlangganan di Kota Medan sesuai dengan penerapa e-parking : 

  • Jalan Merak Jingga
  • Jalan Puteri Hijau
  • Jalan HM Yamin
  • Jalan Merak Jingga Dalam
  • Jalan Puteri Hijau II
  • Jalan Prof HM Yamin
  • Jalan Timor
  • Jl Veteran
  • Jl Sutomo
  • Jl Pandu
  • Jl Sutomo
  • Jl Rahmadsyah
  • Jl Samarinda
  • Jl Sambas
  • Jl Amuntai
  • Jl Perniagaan
  • Jl Guang Zhu (Jl Ahmad Yani V)
  • Jl Ahmad Yani III (Jl Perdagangan)
  • Jl Kumango
  • Jl Perniagaan Baru
  • Jl Pembelian
  • Jl Ahmad Yani II
  • Jl Bukit Barisan
  • Jl Stasiun Kereta Api
  • Jl Pulau Penang
  • Jl Palang Merah
  • Jl DI Panjaitan
  • Jl Pringgan
  • Jl Iskandar Muda
  • Jl Orion
  • Jl Rotan Proyek
  • Jl Rotan
  • JL Kota Baru III
  • Jl Nibung Utama
  • JJ Razak Baru
  • Jl Majapahit
  • Jl Gatot Subroto
  • Jl Iskandar Muda
  • Jl S Parman
  • Jl Pabrik Tenun
  • Jl Sekip
  • Jl Guru Patimpus
  • JJ Porsea
  • Jl Bandung
  • Jl Zainul Arifin
  • Jl Setia Budi
  • Jl Irian Barat
  • Jl Jawa
  • Jl Pemuda
  • Jl Pemuda Baru III
  • Jl Pemuda Baru II
  • Jl Pemuda Baru 1
  • Jl Cirebon
  • Jl Palangkaraya
  • Jl Palangkaraya Baru
  • Jl Bandung
  • Jl Jember
  • Jl Bogor
  • Jl Kotanopan I
  • Jl Kotanopan II
  • Jl Pakantan
  • Jl Barus
  • Jalan Kejaksaan
  • Jl KL Yos Sudarso
  • Jl Adam Malik
  • Jl Ahmad Yani
  • Jl Balai Kota
  • JJ Hindu
  • Jl Jamin Ginting
  • Jl Dr Mansyur
  • Jl Makmum Al Rasyid
  • Jl Suprapto
  • Jl Palang Merah
  • Jl Brigjend Katamso
  • Jl Brigjend Zein Hamid
  • Jl Thamrin
  • Jl KS Tubun
  • Jl Asia
  • Jl Sutrisno
  • JI SM Raja
  • Jl НM Jhoni
  • Jl Teuku Umar
  • Jl Airlangga
  • Jl Kediri
  • Jl Cik Di Tiro
  • Jl Jenggala
  • Jl Muara Takus
  • Jl Kartini
  • Jl Teuku Daud
  • Jl Cut Mutia
  • Jl Uskup Agung
  • Jl Hang Tuah
  • Jl A Rifai
  • Jl Bilal
  • Jl Budi Pembangunan
  • Jl Budi Pekerti
  • Jl Amir Hamzah
  • Jl Raden Saleh
  • JJ A Yani I
  • Jl A Yani IV
  • Jl Kepribadian
  • Jl Ar Syihab
  • Jl Sembada
  • Jl Pasar Baru
  • Jl Mahkamah
  • Jl Н Misbah
  • Jl Samanhudi
  • Jl Bromo
  • JJ Denai
  • Jl Suka Mulia
  • Jl Mangkubumi
  • Jl Cakrawati
  • Jl Kol Sugiono
  • Jl Listrik
  • Jl Bogor
  • JJ Bandung
  • Jl Semarang
  • Jl Surabaya
  • Jl Surakarta
  • Jl Selat Panjang
  • Jl Surabaya Baru
  • Jl Bawean
  • Jl Bangka
  • Jl Karimun
  • Jl Riau
  • Jl Merapi
  • Jl Kawi
  • Jl Sindoro
  • Jl Cokroaminoto
  • Jl Jambi
  • Jl Sei Kera
  • Jl Kalimantan
  • Jl Wahidin
  • Jl FL Tobing
  • Jl Talaud
  • Jl Martinus Lubis
  • Jl Seram
  • Jl Padangsidimpuan
  • Jl Halat
  • Jl Megawati
  • Jl Gedung Arca
  • Jl DI Panjaitan
  • Jl Wahid Hasyim
  • Jl Sei Mencirim
  • Jl Darussalam

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved