Berita Viral

Nasib Koptu HB Oknum TNI Disebut Pelaku Utama Pembakaran Wartawan di Karo Kini Diperiksa

Beginilah nasib Koptu HB anggota TNI yang disebut-sebut pelaku utama pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu dan pemilik lapak judi di Karo

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Nasib Koptu HB Oknum TNI Disebut Pelaku Utama Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Kini Diperiksa 

"Saya belum mengetahui ada 2 pelaku ditangkap. Hari ini saya datang ke Polda Sumut melaporkan dugaan tindakan pembunuhan karena saya yakin keluarga saya tidak murni kebakaran, melainkan dibakar."

Di tempat yang sama, Direktur lembaga bantuan hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mengatakan pihaknya juga telah mengumpulkan bukti dan saksi-saksi tewasnya Rico beserta tiga anggota keluarganya.

Dari hasil investigasi mereka, adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap para korban.

"Oleh karena itu kami dari komite kekerasan jurnalis (KKJ), Kontras dan LBH Medan sebagai kuasa hukumnya yaitu meyakini adanya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ini,"kata Irvan.

Sejauh ini LBH Medan dan tim KKJ belum menyebut siapa yang dilaporkan. Namun dalam penyelidikan akan diungkapkan.

Terkait ditangkapnya dua tersangka yakni R dan Y, Irvan mendesak Kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas dan transparan karena adanya dugaan pembunuhan berencana yang belum diungkap Polisi.

"Ini juga membuktikan adanya titik terang perlahan kasus ini akan terungkap. kita meyakini dua orang ini hanya eksekutor. Maka dari pengaduan ke Polda ini harus ditingkatkan dan diseriuskan, pasti ada dugaan kita aktor intelektualnya."

Kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.

Polisi pertama kali menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," pungkasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channe

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved