Berita Viral

PENGAKUAN Pak RT Abdul Pasren, Bantah Menghilang dari Kasus Vina: Istri Saya Sampai Nangis

Nama Pak RT Abdul Pasren belakangan menjadi sorotan netizen. Diketahui, Pak RT Pasren ini telah dilaporkan ke Mabes Polri diduga beri keterangan pals

Editor: Liska Rahayu
HO
Ketua RT Abdul Pasren muncul memberikan tanggapan setelah Pegi Setiawan bebas. Abdul Pasren paling dicari dan ditunggu netizen yang disebut penyebab terpidana dipenjara.  

TRIBUN-MEDAN.com - Nama Pak RT Abdul Pasren belakangan menjadi sorotan netizen.

Diketahui, Pak RT Pasren ini telah dilaporkan ke Mabes Polri diduga beri keterangan palsu dalam BAP oleh para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya, Pasren diketahui sebagai saksi kasus Vina Cirebon. 

Kini, Pasren dengan kondisi yang sudah rentah itu mengungkapkan terkait keberadaannya selama ini.

Didampingi sang anak, Kahfi, Abdul Pasren tegas membantah disebut menghilangkan jejak dari kasus Vina Cirebon.

"Saya Abdul Pasren mantan ketua RT 02 bahwa saya tidak menghilang dari tempat jadi ada di suatu tempat saya sudah berbicara dengan bapak Abraham Silaban," ungkap Abdul Pasren, dilansir dari Youtube Official iNews, Minggu, (14/7/2024).

Abraham Silaban sempat mengunjungi kediaman Abdul Pasren di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Namun pihak keluarga menyebut Pasren tidak berada di rumah dan justru diminta ke Polres untuk menanyai soal kasus Vina.

"Pindah untuk kenyaman jadi saya istilahnya itu tidak menempati rumah sendiri supaya untuk kenyamanan dan aman saya," ujarnya.

"Itu sekarang rumah anak," sambungnya.

Selama keberadaannya dicari-cari, Pasren mengaku mendapat tekanan hingga sang istri sering menangis.

"Hati saya sampai baru setengah bulan tuh sedih, istri saya sampai nangis saja nangis kepikiran begitu banyak yang nyariin," papar Pasren.

Ancam Balik Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon

Sebelumnya, Lewat pengacaranya yakni Pitra Romadoni, Abdul Pasren membantah dituduh memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ditahun 2026 silam.

Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Selasa (2/7/2024) Pitra Romadoni mengatakan kedua kliennya tersebut telah berkata jujur dan sesuai apa yang mereka ketahui.

Pitra Romadoni menerangkan, hingga kini kedua kliennya yakni Abdul Pasren dan Kahfi tetap konsisten dengan keterangnya saat persidangan di tahun 2017 lalu.

Terlebih, kata dia, keterangan yang dilontarkan Pasren dilakukan dibawah sumpah.

"Keterangan itu telah ia berikan di muka persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon yang di bawah sumpah,"kata Pitra.

Kuasa hukum Parsen menilai, jika pelaporan pihak keluarga terpidana kasus Vina Cirebon hanyalah upaya agar mereka dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).

Pak RT Abdul Pasren saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya tak tinggal diam.

Abdul Pasren kini memberikan ancaman balik kepada pihak keluarga terpidana setelah menuduhnya tak jujur.

Lewat pengacaranya yakni Pitra Romadoni, Abdul Pasren membantah dituduh memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ditahun 2026 silam.

Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Selasa (2/7/2024) Pitra Romadoni mengatakan kedua kliennya tersebut telah berkata jujur dan sesuai apa yang mereka ketahui.

Pitra Romadoni menerangkan, hingga kini kedua kliennya yakni Abdul Pasren dan Kahfi tetap konsisten dengan keterangnya saat persidangan di tahun 2017 lalu.

Terlebih, kata dia, keterangan yang dilontarkan Pasren dilakukan dibawah sumpah.

"Keterangan itu telah ia berikan di muka persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon yang di bawah sumpah,"kata Pitra.

Kuasa hukum Parsen menilai, jika pelaporan pihak keluarga terpidana kasus Vina Cirebon hanyalah upaya agar mereka dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Mengenai Pasren maupun Kahfi, yang dilaporkan oleh keluarga terpidana, kami menilai itu hanyalah upaya hukum dari keluarga terpidana untuk membuat novum (bukti baru) dalam mengajukan PK ke Mahkamah Agung," ucapnya.

Menurutnya, siapapun berhak melakukan upaya hukum yang dijamin oleh undang-undang.

"Enggak ada masalah sah-sah saja, silahkan dibuatkan laporan polisi, dan itu adalah konstitusional yang dijamin undang-undang," ucapnya.

Namun, ia meminta keluarga terpidana kasus Vina tak main-main dengan hukum.

"Tapi ingat jangan laporan polisi ini dijadikan novum (bukti baru), tapi kenyataannya pak Pasren ini tidak memberikan keterangan palsu, sebagaimana yang dituduhkan. Maka konsekuensi hukumnya akan berdampak pada pelapor," kata dia menegaskan.

Bahkan, pihaknya memberikan ancaman balik untuk keluarga terpidana kasus Vina ika laporan tersebut terbukti tidak benar.

"Tapi ingat bukan berarti kita mengikuti proses hukum ini kita diam. Tidak. Bakal ada nanti tindakan hukum yang kita lakukan apabila laporan ini terbukti tidak benar. Itu pasti," ujarnya.

Sementara terkait kesaksian Pasren soal keluarga terpidana memberikan iming-iming uang, ia membantah dan menyebut hal tersebut tak ada dalam putusan pengadilan.

"Bahwasanya yang dipersoalkan pelapor mengenai ada dugaan memberikan uang. Saya luruskan didalam putusan pengadilan. Klien kami Pasren, cuma tiga poin inti yang disampaikan beliau, terkait masalah uang kita tidak temukan disini, jangan ditambah-tambahin, itu sudah menimbulkan fitnah," ucapnya.

"Pertanyaan apa yang menjadi persoalan sehingga beliau dilaporkan? Keterangan beliau itu menjelaskan bahwasanya keluarga terdakwa (saat itu) datang meminta bantuan ke Pasren supaya anaknya tidak terjerat hukum. Karena beliau selaku RT, ia juga meminta anaknya agar bisa dibebaskan," sambungnya.

Menurut kuasa hukum, kliennya selama ini merasa diintimidasi dalam perkara kasus Vina Cirebon ini dengan adanya aksi demo warga.

"Padahal, apakah unjuk rasa yang dilakukan malam hari itu hal wajar?" jelas kata Pitra.

Ia juga menyoroti adanya bukti para warga yang membawa poster bertuliskan 'Dicari RT Pasren' selama aksi tersebut.

"Seperti contoh adanya bukti para warga unjuk rasa dengan membawa berbagai poster bertuliskan 'dicari RT Pasren'," lanjutnya.

Menurutnya, Pasren tetap konsisten dengan keterangannya delapan tahun silam.

"Setelah kami wawancara, ternyata Abdul Pasren dan Kahfi konsisten kepada keterangannya dan tidak berubah-ubah sesuai dengan apa yang ia alami, rasakan dan lihat," ucapnya.

(*/Tribun Medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved