Berita Viral

FAKTA Bebas Ginting Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Pernah Dipenjara karena Kasus Pembunuhan

Tersangka Bebas Ginting disebut sebagai pelaku utama dan dengan membayar kedua eksekutor sebesar Rp 2 juta.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Terungkap fakta baru sosok tersangka Bebas Ginting (BG) alias Bolang usai dua eksekutor pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, diperiksa di Mapolda Sumut. Adapun kedua eksekutor itu ialah YST dan RAS. (Kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap fakta baru sosok tersangka Bebas Ginting (BG) alias Bolang usai dua eksekutor pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, diperiksa di Mapolda Sumut.

Tersangka Bebas Ginting disebut sebagai pelaku utama dan dengan membayar kedua eksekutor sebesar Rp 2 juta. Ia juga ternyata residivis kasus pembunuhan.

Adapun kedua eksekutor itu ialah tersangka Yunus Syahputra Tarigan (YST) dan Rudi Apri Sembiring (RAS).

Diberitakan sebelumnya, kasus pembakaran rumah di Karo mengakibatkan 4 orang tewas termasuk wartawan Tribrata TV bernama Rico Sempurna Pasaribu.

Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, menyatakan Bebes Ginting merupakan residivis kasus pembunuhan.

"Kita tahu bahwa terkait hal background dari saudara B, kita sudah mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan sudah 2 kali menjalani hukuman (penjara)," paparnya, Senin (15/7/2024).

Meski demikian, polisi belum mengungkap motif pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang menewaskan 4 sekeluarga tersebut.

"Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan," bebernya.

Diketahui, identitas 4 korban meninggal yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, Sudiinveseti Pasaribu (12) anak kedua, dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas Ginting juga memberikan uang Rp130 ribu yang digunakan untuk membeli BBM.

"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar," ucapnya, Jumat (12/7/2024).

Bebas Ginting merupakan Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut tahun 2021.

Baca juga: DISEBUT Dalang Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, DPD AMPI Sumut: BG Bukan Lagi Ketua AMPI Karo

Baca juga: RESPONS AMPI Sumut Terkait Tewasnya Sempurna di Karo, Anak Korban Duga Dibunuh Lalu Rumah Dibakar

Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan penetapan Bebas Ginting sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring yang lebih dahulu ditangkap.

"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran," tuturnya.

Awalnya, warga mengira rumah korban yang terletak di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo terbakar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved