TRIBUN WIKI

Tips Perawatan Setelah Khitan atau Sunat, Ini Makanan yang Mesti Dihindari

Bagi mereka yang baru saja melakukan khitan atau sunat sebaiknya beristirahat penuh di rumah. Tujuannya agar luka yang tersisa bisa lekas kering

|
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
SEORANG peserta khitanan massal meringis kesakitan saat dikhitan dalam satu acara di pelataran Masjid Raya Al Mashun, Jl Sisingamangaraja, Medan, beberapa waktu lalu. 

Selalu kenakan pakaian untuk melindungi perban dari benda-benda kotor, air, dan hal lainnya yang berpotensi merusak perban.

Jika perban rusak, maka risiko infeksi akan meningkat karena bakteri senang dengan lingkungan yang kotor, basah, dan lembab.

Pakailah pakaian khusus yang tak akan menyentuh bekas jahitan secara langsung, seperti celana longgar ataupun sarung.

Jangan mengipasi area khitan agar debu dan udara kotor tak mencemari perban.

Baca juga: 10 Penyebab Ketiak Anda Menghitam, Begini Tips Mengatasinya

4. Kontrol ke dokter

Pada umumnya, dokter menganjurkan pasien untuk kontrol 3 hari setelah sunat.

Karenanya, tak perlu melakukan banyaj upaya merawat luka khitan di rumah.

Cukup menjaga kebersihan dan istirahat total sudah mempercepat pemulihan.

Sebelum kontrol, dianjurkan untuk merendam seluruh bagian reproduksi selama 10 menit guna meminimalisir rasa sakit saat perban khitan akan dibuka oleh dokter nantinya.

Baca juga: 5 Tips Mengajari Anak Menabung Sejak Dini, Simak Caranya

5. Dengarkan saran dokter

Setelah pemeriksaan, dokter akan menjelaskan kondisi luka dan memberi beberapa saran sesuai kondisi masing-masing pasien.

Maka, cukup dengar dan lakukan saran dokter terhadap luka khitan.

6. Rutin bersihkan luka

Biasanya, setelah perban dilepas, luka tak perlu diperban kembali. Jika masih basah alias ada cairan yang keluar, cukup sediakan kasa steril untuk mengeringkannya.

Tak perlu membalutnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved