Narkoba

Bandar Narkoba di Hamparan Perak Ditangkap, 8,24 Gram Sabu yang Dibalut Tisu Disita Polisi

Bandar narkoba jenis sabu tak berkutik saat diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai di Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Selasa (16/7/2024). 

TRIBUN-NEDAN.com, BINJAI - Bandar narkoba jenis sabu tak berkutik saat diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai di Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Sumatera Utara.

Adapun identitas bandar sabu itu berinisial ASP (26). ASP ditangkap pada, Jumat (12/7/2024) sore.

Tak hanya itu, ASP diduga sebagai bandar narkoba yang siap antarkan pesanan narkotika jenis sabu kepada calon pembelinya.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, penangkapan ini atas informasi dari masyarakat. Atas informasi dimaksud, Sat Res Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan.

"Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku. Kemudian petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan," ujar Riswansyah, Selasa (16/7/2024).

Lanjut Riswansyah, ASP diamankan saat tengah menunggu pembeli untuk melakukan transaksi tersebut.

Riswansyah menambahkan, ASP sempat berupaya kabur dengan mengendarai motor.

"Namun berkat kesigapan dan gerak cepat, tim dapat melakukan penangkapan terhadap ASP," ucap Riswansyah.

Dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Ditemukan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,18 gram dibalut tisu, satu plastik klip transparan, satu hp merek Infinix dan satu motor Honda Vario tanpa nomor polisi.

Sedangkan itu, ASP saat diinterogasi mengaku, dapat narkotika jenis sabu itu dari seorang perempuan berinisial AT.

"Saat dilakukan pengembangan, keberadaan AT tidak ditemukan," ujar Riswansyah.

Riswansyah menambahkan, personel juga melakukan penggeledahan dirumah kontrakan ASP.

Hasilnya ditemukan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,24 gram dibalut tisu dan satu tas yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

"Pelaku ASP (26) disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," tukasnya.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved